Mulai 5 Mei, KIP Terima Penyerahan Berkas Dukungan Calon Independen

: Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat


Oleh MC PROV ACEH, Minggu, 5 Mei 2024 | 20:34 WIB - Redaktur: Juli - 174


Banda Aceh, InfoPublik - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 semakin dekat, berbagai persiapan terus dilakukan oleh penyelenggara sesuai dengan jadwal dan tahapan yang sudah disusun.

Bahkan saat ini, Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh sudah mengumumkan pelaksanaan penyerahan syarat minimal dan persebaran dukungan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banda Aceh 2024.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KIP Kota Banda Aceh, Rachmat Hidayat mengatakan penyerahan syarat minimal Bapaslon Perseorangan/Independen mulai 8 Mei 2024 s/d 12 Mei 2024 dengan melakukan pendaftaran ke Kantor KIP Kota Banda Aceh.

"Syarat minimal yang harus terpenuhi saat mendaftar yaitu 7.787 dukungan KTP Elektronik tersebar paling sedikit 50 persen dari Jumlah Kecamatan di Kota Banda Aceh yaitu lima kecamatan dari sembilan," ujar Rachmat, Minggu (5/5/2024).

Dijelaskan, setelah proses pendaftaran berakhir maka KIP Kota Banda Aceh melakukan Verifikasi Administrasi dan Verifikasi Faktual dalam rangka memeriksa Dukungan KTP yang diserahkan oleh Bakal Pasangan Calon.

Kemudian, setelah proses Tahapan Verifikasi (Administrasi dan Faktual) selesai dilaksanakan maka apabila memenuhi Syarat Minimal sebanyak 7.787 Dukungan KTP dan tersebar paling sedikit 50 persen atau 5 Kecamatan maka dinyatakan Memenuhi Syarat dan dilanjutkan melakukan pendaftaran sebagai Pasangan Calon pada 27 s/d 29 Agustus 2024 bersamaan dengan Pasangan Calon dari Jalur Partai Politik.

Sebaliknya, apabila tidak memenuhi syarat minimal dukungan KTP dan sebaran paling sedikit 50 persen dari jumlah Kecamatan di Banda Aceh maka dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat atau tidak bisa mendaftar sebagai Pasangan Calon. (MC 05)