Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Ombudsman Aceh: ASN adalah Pelayan Masyarakat, Bukan Dilayani

: Rakor peningkatan kualitas pelayanan publik di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa (7/5/2024)


Oleh MC KAB BENER MERIAH, Jumat, 10 Mei 2024 | 12:42 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 99


Bener Meriah, InfoPublik – Upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di daerah memerlukan sinergi dan kolaborasi yang baik antar lembaga maupun perangkat kerja di kabupaten/kota.

Hal itu mengemuka dalam acara Rapat Koordinasi (Rakor) peningkatan kualitas pelayanan publik di aula Sekretariat Daerah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Aceh, Selasa (7/5/2024).

Penjabat (Pj) Bupati Bener Meriah, Haili Yoga, yang diwakili Pj Sekretaris Daerah Khairmansyah membuka Rakor yang dihadiri seluruh Satuan Kerja Perangkat Kabupaten (SKPK) dan Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD).

Adapun tujuan kegiatan Rakor merujuk pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Aceh Dian Ruianty, Inspektur pada Inspektorat Mawardi, dan beberapa Kepala SKPK, para camat, dan Kepala Puskesmas.

Pada keempatan itu, Dian Ruianty menegaskan perlunya bersinergi dan kerja sama agar tugas-tugas dapat berjalan lancar dan sesuai dengan standar pelayanan publik serta sesuai dengan pedoman atau aturan yang berlaku dan dapat terimplementasi dengan baik.

"Kami juga ucapkan selamat kepada Kabupaten Bener Meriah yang sudah dua kali berturut-turut menjadi juara satu di Provinsi Aceh yang berkaitan dengan penanganan stunting. Tentu ini, karena sebuah kolaborasi yang baik, juga sebagai salah satu pelayanan langsung terhadap masyarakat," ujar Dian.

Dia menyampaikan, Undang-Undang Nomor 25/2009 menjadi salah satu dasar pelayanan publik yang menjadi pedoman bersama untuk mencapai suatu tujuan yang tepat.

“Hal inilah yang perlu kita pahami bersama karena pada dasarnya kita sebagai ASN adalah pelayan masyarakat, bukan untuk dilayani," tegasnya.

Terkait kegiatan Rakor, Khairmansyah menyebutkan bahwa sebelumnya telah dilakukan fasilitasi dan pendampingan oleh tim Bagian Organisasi Setdakab Bener Meriah secara bertahap dan berkesinambungan yang dilaksanakan secara intens sejak 2018.

Bahkan, pada tahun 2023 lalu juga telah membuahkan hasil yakni prestasi dan penghargaan dari Ombudsman RI bagi Kabupaten Bener Meriah dengan nilai 83,32 zonasi hijau, kategori "B" opini "Kualitas Tinggi".

“Kami tentu sangat mengapresiasi Bapak-Ibu sekalian yang telah bekerja dengan baik," tuturnya.

Lebih lanjut Khairmansyah menyampaikan ihwal penghargaan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait dengan Standar Pelayanan Minimal Urusan Wajib Pelayanan Dasar Kepada Masyarakat.

“Ada 514 kabupaten/kota yang diperlombakan dan kita masuk ke dalam sepuluh besarnya,” ungkapnya. (Rel/MC Bener Meriah)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA SUBULUSSALAM
  • Senin, 20 Mei 2024 | 22:21 WIB
Apel Perdana, Pj Wali Kota Subulussalam Tegaskan Komitmen Sukseskan Pilkada 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:57 WIB
Maju di Pilkada Serentak 2024, KPU Jayapura Minta ASN Mundur
  • Oleh MC KAB NAGAN RAYA
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 06:36 WIB
50 PPK di Nagan Raya Dilantik, Siap Sukseskan Pilkada Serentak