Seratusan Pasutri Lansia Ikuti Isbat Nikah

: Sebanyak 145 pasangan suami istri usia lanjut, terlihat sedang verifikasi administrasi isbat nikah di aula kantor camat Lhoksukon, Aceh Utara.


Oleh MC PROV ACEH, Selasa, 7 Mei 2024 | 20:33 WIB - Redaktur: Juli - 58


Lhoksukon, InfoPublik –Sebanyak 145 pasangan suami istri usia lanjut, terlihat sedang verifikasi administrasi isbat nikah di aula Kantor Camat Lhoksukon, Aceh Utara, Selasa (7/5/2024). Mereka berasal dari sejumlah kecamatan yang ada di kabupaten setempat.

Verifikasi administrasi isbat nikah ini merupakan salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka pelaksanaan Hari Lanjut Usia Nasional (HLUN) 2024 Kementerian Sosial Republik Indonesia (Kemensos RI) di Kabupaten Aceh Utara.

Kepala Dinas Sosial PPPA Aceh Utara, Iskandar, melalui Koordinator Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Aceh Utara, Jafriadi mengatakan, verifikasi administrasi isbat nikah di Aceh Utara dilaksanakan di dua titik lokasi, yaitu di kantor Camat Dewantara untuk wilayah barat dan kantor Camat Lhoksukon untuk peserta yang berasal dari wilayah timur Aceh Utara.

"Untuk wilayah timur Aceh Utara kita pusatkan di Kantor Camat Lhoksukon, pada hari ini ada 145 pasangan Lansia yang ikut, yakni dari Kecamatan Syamtalira Bayu, Matangkuli, Lhoksukon, Pirak Timu, Tanah Luas, dan Baktiya,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Jafriadi menyebut, total keseluruhan peserta verifikasi isbat nikah di Aceh Utara 230 pasangan Lansia.

“Pelaksanaan kegiatan ini tidak dipungut biaya apapun, gratis. Sebelumnya, pada Jumat, 3 Mei, 85 pasangan Lansia yang berasal dari lima kecamatan, yaitu Dewantara, Nisam Antara, Kuta Makmur, Muara Batu dan Sawang telah mengikuti verifikasi yang diselenggarakan di Aula Kantor Kecamatan Dewantara,” sambungnya.

Jafriadi mengatakan, isbat nikah pasangan lansia bertujuan untuk memenuhi syarat rukun perkawinan secara agama agar tercatat secara resmi dan mendapatkan buku nikah.

“Dengan melakukan isbat nikah, maka status perkawinan juga akan tercatat pada data pencatatan sipil kependudukan. Sah di depan hukum jika ingin menunaikan ibadah haji dan umrah sebagai pasangan harus juga dibuktikan dengan buku nikah,” jelas Iswandi.

Dalam kegiatan ini, lansia yang belum tercatat pernikahannya didata oleh pendamping sosial PKH, selanjutnya tim Kemensos RI bersama tim verifikator Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon mengadakan kegiatan verifikasi dokumen persyaratan isbat nikah.

“Pemeriksaan berkas administrasi tadi dilakukan sebelum dilaksanakan sidang isbat nantinya. Tujuannya untuk mempersingkat dan memudahkan proses pelaksanaan sidang isbat dalam hal administrasi," tambahnya.

Kegiatan ini berhasil dilaksanakan dengan kolaborasi antara beberapa pihak, khususnya Camat Lhoksukon yang telah menyediakan tempat. (MC 04)