Kejaksaan Negeri Banda Aceh Musnahkan Barang Bukti Perkara Narkotika Inkrah

: Petugas dari Kejari Banda Aceh, petugas dari BNNK Kota Banda Aceh serta petugas kesehatan memusnahkan barang bukti yang sudah inkrah. (mc aceh)


Oleh MC PROV ACEH, Rabu, 8 Mei 2024 | 17:37 WIB - Redaktur: Juli - 95


Banda Aceh, InfoPublik - Kejaksaan Negeri Banda Aceh, memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Pemusnahan itu digelar di halaman Kantor Kejari Banda Aceh, Rabu (8/5/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh, Irwansyah memimpin langsung kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana hari itu yang didampingi sejumlah Kasi pada Kejari Banda Aceh dan undangan dari forum komunikasi pimpinan daerah Kota Banda Aceh dalam kegiatan hari itu.

"Ada ratusan barang bukti yang dimusnahkan, mulai dari senjata tajam, telepon seluler, alat hisap sabu, ganja, sabu-sabu, ekstasi dan barang bukti sitaan tindak pidana lainnya,” ujar Kajari Banda Aceh Irwansyah, didampingi Kasi Intel Muharizal dan Kasi Barang Bukti Teddy Lazuardi Syahputra.

Kajari Banda Aceh Irwansyah menegaskan, pemusnahan barang bukti yang dilakukan hari itu telah sesuai dengan Pasal 270 KUHP tentang putusan pengadilan yang telah memperoleh hukum tetap atau inkrah dilakukan oleh Jaksa.

“Barang bukti yang dimusnahkan merupakan barang bukti yang telah inkrah sejak November 2023 sampai awal Mei 2024, berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Banda Aceh Nomor :Print-793/L.1.10/Kpa.5/05/2024 tanggal 06 Mei 2024,” ujar Kajari Banda Aceh, Irwansyah.

Kasi Barang Bukti, Teddy Lauzuardi Syahputra menerangkan, sebanyak 78 perkara terhadap barang bukti sitaanya yang ditetapkan dirampas untuk dimusnahkan sesuai dengan ketentuan Pasal 270 KUHAP.

“Perinciannya yakni, perkara narkotika sebanyak 54 perkara, kemudian perkata Kamtibum/TPUL sebanyak 12 perkara dan perkara Oharda sebanyak 12 perkara,” urai Kasi BB, Teddy Lazuardi Syahputra.

Sabu-sabu sebanyak 76,63 gram (bruto), ganja sebanyak 24.250,115 gram (bruto), bong (alat hisap narkotika) sebanyak 11 pcs. Pipet bening sebanyak 35 pcs, pipa kaca sebanyak 14 pcs dan mancis sebanyak 6 pcs.

Selanjutnya kotak rokok sebanyak 6 pcs, plastik bening 1 pak, tas dan dompet sebanyak 8 buah, telepon seluler sebanyak 28 unit, produk kosmetik sebanyak 23.263 buah, dan barang-barang sitaan lainnya. (mc06)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA BANDA ACEH
  • Selasa, 30 April 2024 | 15:00 WIB
Ciptakan Suasana Kondusif, Satpol PP-WH Banda Aceh Tertibkan PKL Bandel