Targetkan Nilai A, Penyelenggara Layanan Publik Diminta Taati SOP Khususnya soal Biaya

: Dalam rangka tahapan persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengadakan pendampingan penilaian, Rabu (8/5/2024).


Oleh MC KAB INDRAMAYU, Rabu, 8 Mei 2024 | 23:10 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 96


Indramayu, InfoPublik - Dalam rangka tahapan persiapan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Indramayu mengadakan pendampingan penilaian, Rabu (8/5/2024). Sekretaris Daerah Kabupaten Indramayu, Aep Surahman mengatakan target Pemkab Indramayu untuk mendapatkan nilai A.

Kegiatan pendampingan bertempat di Ruang Rapat Ki Tinggil Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu. Seperti diketahui, Ombudsman RI bertugas mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik yang diselenggarakan penyelenggara negara baik pemerintah pusat maupun daerah, termasuk di dalamnya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) serta badan swasta atau perseorangan yang diberi tugas menyelenggarakan pelayanan publik tertentu.

"Target tahun 2024 ini mendapatkan nilai dengan kategori A, mudah-mudahan bisa memberikan dampak baik untuk Kabupaten Indramayu," ujar Aep.

Untuk mencapai nilai A tersebut, Aep Surahman meminta seluruh pelayan publik untuk mentaati prosedur pelayanan sesuai SOP yang berlaku. "Untuk semua dinas dan instansi yang melakukan pelayanan, harus mentaati prosedur pelayanan sesuai SOP yang sudah ada dan berlaku di dinasnya," jelasnya.

Ia mencontohkan, jika terdapat informasi khususnya biaya dalam proses pelayanan publik tersebut harus disampaikan secara terbuka melalui spanduk atau lainnya. Khusus tarif layanan, harus ada Perda yang berlaku sehingga tidak terindikasi sebagai pungutan liar. Kemudian, harus diperhatikan dan diinformasikan kepada masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan.

Selanjutnya Aep berharap, jika terdapat kekurangan dalam berkas, karena kesalahan teknis, kadang tidak terbaca, dan sebagainya, maka semua data harus ada di sistem informasi.

Sementara itu Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Indramayu, Iman Hadirokhman, dalam sambutannya mengatakan rangkaian kegiatan ini adalah puncak persiapan dari sisi administrasi, tim akselerasi secara bergantian memberikan materi sejak April-Mei 2024.

"Kita saling melengkapi dan memberikan masukan kepada teman-teman yang lain," ucapnya.

Kegiatan pendampingan tersebut mendatangkan narasumber dari Ombudsman RI Perwakilan Provinsi Jawa Barat yaitu Maulana Ihsan dan Kartika Purwaningtyas yang membawakan materi terkait standar pelayanan publik dan pengaduan masyarakat. (Roro Wilis/Bambang/Diskominfo Indramayu)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 10:48 WIB
Tanam Ribuan Mangrove untuk Selamatkan Pantai Sumbermas dari Abrasi
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 00:04 WIB
Bupati Nina Agustina: PPK Harus Wujudkan Pilkada Berintegritas dan Netral
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 13:59 WIB
Pemkab Indramayu Serahkan Kadeudeuh Rp2,2 Miliar bagi Purna Tugas PNS
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 21:37 WIB
Pemkab Indramayu Pulangkan Warganya yang Dua Bulan Sakit di Kaltara
  • Oleh MC KAB INDRAMAYU
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 01:07 WIB
Cegah Stunting, Diskominfo Indramayu Salurkan PMT di Kecamatan Tukdana