Kejar Penyelesaian PI 10 Persen WK Migas di Seram, Pj Gubernur Maluku Temui Sekjen Kementerian ESDM

: Pj Gubernur Maluku, Sadali Ie, saat melakukan audiensi dengan Sekjen Kementerian ESDM yang juga menjabat Plt Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, di Jakarta, Selasa (7/5/2024)


Oleh MC PROV MALUKU, Kamis, 9 Mei 2024 | 08:24 WIB - Redaktur: Inda Susanti - 257


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku mengharapkan proses pengalihan hak partisipasi atau Participating Interest (PI) 10 persen pada Wilayah Kerja (WK) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Bula dan Seram Non Bula bisa segera rampung.

Hal itu disampaikan Penjabat (Pj) Gubernur Maluku, Sadali Ie, saat melakukan audiensi dengan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Migas, Dadan Kusdiana, di kantor Dirjen Migas, Jakarta, Selasa (7/5/2024) sore.

Untuk diketahui, PI adalah proporsi kepemilikan produksi dan eksplorasi atas suatu wilayah kerja migas. Besaran PI untuk daerah penghasil migas sesuai Peraturan Menteri ESDM adalah 10 persen. 

Mengutip laman resmi Ditjen Migas Kementerian ESDM, PI 10 persen adalah besaran maksimal 10 persen pada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang wajib ditawarkan oleh kontraktor pada Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Keterlibatan daerah dalam pengelolaan WK migas melalui PI 10% memberikan banyak manfaat. Antara lain memberikan keuntungan atau profit bagi BUMD yang akan menambah pendapatan daerah. Selain itu, memberikan pengetahuan dan pengalaman BUMD dalam pengelolaan blok migas sebagai kontraktor.

Dalam pertemuan tersebut, Dirjen Migas didampingi Direktur Pembinaan Hulu dan Koordinator Hukum Ditjen Migas. Sementara Pj Gubernur Maluku hadir bersama Direktur BUMD Maluku Energi Abadi (MEA), Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP, Kepala Perwakilan Provinsi Maluku, serta Kepala Bidang Energi Dinas ESDM.

Pada kesempatan itu, Pj Bupati Maluku menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Dirjen Migas beserta jajarannya atas kesediaan waktu dan tempat dalam melakukan audiensi.

"Terima Kasih telah menerima saya dan tim dari Maluku. Sehubungan dengan kondisi fiskal Provinsi Maluku sangat kecil, diharapkan agar proses pengalihan PI 10% WK Bula dan Seram Non Bula bisa segera selesai,” kata Sadali.  

Menurut dia, dengan rampungnya proses tersebut diharapkan dapat menambah PAD Provinsi Maluku.

“(Diharapkan) akan menambah PAD Provinsi Maluku dari hasil produksi migas oleh perusahaan Citic Seram Limited dan Kalrez Petroleum, yang beroperasi di Bula, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT)," jelasnya.

Di tempat yang sama, Direktur MEA, Musalam Latuconsina, menyampaikan kronologis pentahapan PI 10 persen sejak awal hingga kini yang sudah sampai tahap ke-10 atau tahap akhir, yakni menunggu persetujuan Menteri ESDM.

"Di mana berdasarkan surat Ditjen Migas tertanggal 1 Maret 2024, kepada SKK Migas dan MEA yang isinya telah sepakat bahwa pembagian saham PI 10 persen dari kedua Wilayah Kerja tersebut adalah 50:50, untuk Provinsi Maluku dan Kabupaten SBT sesuai dengan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37/2016, pasal 5 ayat 2," bebernya.

Dia juga menanyakan tindaklanjut pasca kesepakatan tersebut, dengan harapan segera mendapat persetujuan Menteri ESDM karena prosesnya sudah cukup lama dan sudah sangat dinanti-nantikan hasilnya oleh masyarakat Maluku, khususnya Kabupaten SBT.

Kepala Dinas (Kadis) ESDM juga turut menyampaikan alasan belum siapnya BUMD Kabupaten SBT sebagai penerima dan pengelola PI 10 persen karenaa butuh anggaran dan sumber daya manusia (SDM) terutama di bidang migas.

Sehingga, saat ini bisa langsung diterima dan dikelola oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) SBT dan Pemprov Maluku yang diwakili oleh BUMD MEA.

Menanggapi hal tersebut, Dirjen Migas menyampaikan bahwa semua proses pentahapan ini harus sesuai dengan aturan yang belaku agar tidak terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan di kemudian hari.

Koordinator Hukum Ditjen Migas menyampaikan bahwa mereka membutuhkan beberapa dokumen tambahan atau pendukung sebagai pelengkap dari proses penyelesaian pentahapan ini.

Pada kesempatan itu juga turut dilakukan penyerahan dokumen dari Pj Gubernur Maluku kepada Plt Dirjen Migas berupa akta notaris kesepakatan bersama antara BUMD MEA dengan pihak Kabupaten SBT terkait porsi saham 50:50 sesuai dengan hasil kesepakatan pihak Ditjen Migas dan SKK Migas yang berdasarkan Permen ESDM 37/2016. (MC Diskominfo Maluku)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA TIDORE
  • Kamis, 16 Mei 2024 | 10:54 WIB
Pelantikan Pj Gubernur Maluku Utara Tunggu Jadwal dari Kemendagri
  • Oleh MC PROV MALUKU
  • Selasa, 14 Mei 2024 | 08:52 WIB
Pansus LKPJ Sumut Sambangi Kantor Gubernur Maluku, Ada Apa?