Jelang Pilkada 2024, KPU Kepri Gelar Sosialisasi

: Ilustrasi pekerja sedang membawa logistik Pemilu 2024 di Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Kamis, 21 Maret 2024 | 15:31 WIB - Redaktur: Untung S - 774


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mulai melakukan sosialisasi tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di seluruh wilayah setempat.

Sosialisasi Pilkada itu sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 tahun 2024, yang akan dimulai November 2024.

"Semoga tidak ada perubahan jadwal. Jadwal 8 bulan ke depan kita akan sama-sama mengawal. Sosialisasi di mulai dari Batam, kemudian dilanjutkan ke kabupaten/kota lain," ujar Ketua KPU Kepri   Indrawan Susilo Prabowoadi, melalui keterangan resmi seperti dilansir ANTARA, Kamis (21/3/2024).

Indrawan mengatakan, pada tahapan awal yaitu pendaftaran pemantau Pemilu, yang kemudian dilanjutkan dengan pendaftaran untuk calon perseorangan.

"Jika pada saat pemilihan legislatif (pileg) pendaftaran pemantau ada di Bawaslu, maka untuk Pilkada pendaftaran pemantau ada di KPU. Kemudian pendaftaran untuk calon perseorangan, sebelumnya tidak ada, sekarang ada. Kemudian soal pemutakhiran data selebihnya sama, begitu juga dengan seterusnya," ujar Indrawan.

Menurutnya, hal ini yang perlu disosialisasikan kembali, karena undang-undang Pilkada yang digunakan sama dengan pelaksanaan Pilkada sebelumnya.

"Kalaupun ada yang berbeda karena ada pemekaran di Papua dan COVID-19 dalam Pilkada yang lalu," kata Indrawan.

Indrawan mengatakan, dalam sosialisasi tersebut juga ditujukan kepada kaum perempuan, disabilitas, dan hingga ke kampus, karena mengingat pemilih pemula dan milenial sangat mendominasi dalam Pilkada tahun ini.

Sebelumnya, KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) mencatat sejumlah 1.171.833 pemilih atau 78 persen dari total daftar pemilih tetap (DPT) yang sebanyak 1.500.974 pemilih menggunakan hak pilihnya pada Pemilu 2024, sisanya 329.141 orang tidak memilih.

"Dengan demikian, tingkat partisipasi pemilih Pemilu 2024 di Kepri sebesar 78 persen," kata Ketua KPU Kepri Indrawan Susilo Prabowoadi.

Angka partisipasi tersebut mengalami penurunan jika dibandingkan kondisi Pemilu 2019 yang sebesar 83 persen. Namun, masih di atas target partisipasi pemilih secara nasional yang sebesar 77 persen.
 
KPU RI telah mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;
27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 09:40 WIB
Pemkot Jakpus Ingatkan untuk Tetap Jaga Kerukunan Umat Beragama Jelang Pilkada
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 16:52 WIB
Amankan Pilkada 2024, Polres Demak Gelar Latihan Pengendalian Massa
  • Oleh MC KAB BATANG
  • Senin, 6 Mei 2024 | 19:49 WIB
199 Calon PPK Batang untuk Pilkada 2024 Jalani Tes Berbasis Komputer
  • Oleh MC KAB TUBAN
  • Senin, 6 Mei 2024 | 15:39 WIB
375 Calon PPK Ikut CAT, KPU Tuban Pastikan Seleksi Transparan