KPU: Penyelenggaraan Pemilu 2024 sesuai Aturan

: Pekerja sedang menurunkan logistik untuk Pemilu 2024 di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung. Foto: ANTARA


Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2024 | 12:19 WIB - Redaktur: Untung S - 833


Jakarta, InfoPublik - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Idham Holik, mengatakan penyelenggaraan Pemilihan Umum 2024, sudah sesuai dengan aturan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Kesimpulan jawaban termohon menegaskan bahwa penyelenggaraan Pemilihan Presiden (Pilpres) telah sesuai peraturan yang diatur oleh Undang-Undang Pemilu," ujar Idham melalui keterangan resmi, Senin (15/4/2024).

Idham optimistis keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal putusan hasil perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 akan sesuai kerangka hukum, khususnya yang tertuang dalam Pasal 473 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017.

Pasal itu berbunyi, "Perselisihan penetapan perolehan suara hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden secara nasional meliputi perselisihan penetapan perolehan suara yang dapat memengaruhi penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

Sebelumnya, MK membuka tahapan penyampaian kesimpulan dalam bagian penanganan perkara PHPU Pilpres 2024 setelah berakhirnya tahapan persidangan perkara tersebut.

"Kami, majelis hakim, bersepakat sekiranya ada hal-hal yang masih mau diserahkan meskipun ini persidangan terakhir, bisa diakomodasi melalui kesimpulan," kata Ketua MK Suhartoyo melalui keterangan resmi, di akhir sidang lanjutan perkara PHPU Pilpres 2024, Jumat (5/4/2024).

Suhartoyo mengatakan, bahwa tahapan penyampaian kesimpulan dalam persidangan PHPU Pilpres 2024 sebelumnya tidak wajib.

Namun, pada perkara PHPU Pilpres 2024, ada banyak dinamika yang berbeda dari sebelumnya sehingga MK mengakomodasi penyampaian hal-hal yang bersifat krusial dan penyerahan berkas yang masih tertinggal melalui tahapan tersebut.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB PASER
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:20 WIB
Sah! KPU Paser Kaltim Tetapkan 30 Nama Anggota DPRD Terpilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:40 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jamin Data Pemilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:39 WIB
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:35 WIB
MK Gelar Sidang PHPU DPD Sumatera Utara
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:13 WIB
Peneliti BRIN Sarankan Aturan Batasan Keterlibatan Petahana dalam Pemilu
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 10:53 WIB
KPU Jateng Siap Hadapi Sengketa Pemilu
  • Oleh MC KAB MERAUKE
  • Selasa, 30 April 2024 | 11:50 WIB
KPU Merauke Lakukan Perekrutan Ulang Badan Ad hoc Pilkada 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 29 April 2024 | 16:18 WIB
MK Gelar Sidang Perdana Tangani 297 PHPU Legislatif 2024