KPU Hanya Fasilitasi Tiga Spot Kampanye

:


Oleh Eko Budiono, Jumat, 15 Februari 2019 | 18:45 WIB - Redaktur: Gusti Andry - 177


Jakarta,InfoPublik-Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Wahyu Setiawan mengatakan, keterbatasan anggaran menyebabkan pihaknya hanya  memfasilitasi tiga spot berbeda untuk iklan kampanye pemilu 2019.

“Tiga spot tersebut yakni media cetak, televisi, dan radio,” ungkap Wahyu di kantornya, Jumat, (15/2).

Menurut Wahyu, aturan tersebut tertuang dalam Pasal 38 ayat (3) Peraturan KPU Nomor 23 Tahun 2018, yang berisi aturan fasilitas yang diberikan KPU RI dalam penayangan iklan kampanye.

“Desain fasilitas iklannya sendiri bakal memasukkan nama, nomor urut, visi-misi, foto capres-cawapres, para tokoh yang melekat, dan lambang gabungan parpol pengusung,” paparnya.

Wahyu menyebutkan, untuk calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, desainnya antara lain berupa nama, visi-misi, serta nomor urut caleg.

"Kita berikan kesempatan kepada semua media melakukan lelang secara terbuka," tambahnya.