Inflasi Agustus 2023 sebesar 3,27 Persen

:


Oleh Putri, Sabtu, 2 September 2023 | 07:18 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 106


Jakarta, InfoPublik – Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pada Agustus 2023 terjadi inflasi year on year (y-on-y) sebesar 3,27 persen. Inflasi tertinggi terjadi di Kabupten Manokwari sebesar 6,40 persen dan terendah terjadi di Provinsi Jambi sebesar 1,92 persen.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa, BPS, Pudji Ismartini mengatakan inflasi tersebut terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya sebagian besar indeks kelompok pengeluaran.

“Yaitu kelompok transportasi sebesar 9,65 persen, kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 3,76 persen, kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 3,51 persen,” kata Pudji, Jumat (1/9/2023).

Kemudian kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran sebesar 2,88 persen, kelompok kesehatan sebesar 2,69 persen, kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 2,21 persen.

Kelompok pendidikan sebesar 2,07 persen, kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 1,88 persen, kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 1,40 persen, dan kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 1,12 persen.

Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,22 persen. Tingkat deflasi month to month (m-to-m) Agustus 2023 sebesar 0,02 persen.

“Tingkat inflasi year to date (y-to-d) Agustus 2023 sebesar 1,43 persen. Tingkat inflasi y-on-y komponen inti Agustus 2023 sebesar inflasi y-on-y sebesar 2,18 persen, inflasi m-to-m sebesar 0,13 persen, dan inflasi y-to-d sebesar 1,33 persen,” kata Pudji.

Foto: BPS

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 21:34 WIB
Akses Darurat Medis 119 Kini Bisa melalui SATUSEHAT Mobile
  • Oleh Putri
  • Senin, 7 Oktober 2024 | 20:55 WIB
RSHS Gelar Baksos dan Pengabdian Masyarakat di Cirebon
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:56 WIB
Penggunaan Obat agar Perhatikan Resiko Resistensi Bakteri
  • Oleh Putri
  • Sabtu, 5 Oktober 2024 | 00:55 WIB
Kemenkes: Patuhi Aturan Konsumsi Obat Antibiotika