MK akan Rampungkan Perkara PHPU dalam 14 Hari Kerja

: Ketua MK Suhartoyo dan Wakil Ketua MK Saldi Isra saat diwawancara oleh awak media di depan Ruang Media Center MK/ foto: Humas MK


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Jumat, 22 Maret 2024 | 14:00 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 346


Jakarta, InfoPublik - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Suhartoyo, optimistis pihaknya dapat menangani penyelesaian perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) 2024 selama 14 hari.

Hal itu diungkapkannya usai MK menerima permohonan perselisihan hasil pemilihan calon presiden dan wakil presiden nomor urut satu yakni Anis Rasyid Baswedan dengan Muhaimin Iskandar pada Kamis (21/3/2024).

"Tentu MK optimis dan semaksimal mungkin akan menangani perkara Pilpres ini dengan sebaik-baiknya. Dengan permohonan yang akan diselesaikan ini, maka dua hari akan digunakan untuk penyampaian permohonan oleh Pemohon, lalu satu hari berikutnya akan dimanfaatkan pada pagi dan sore hari untuk mendengarkan keterangan dan jawaban pihak Termohon KPU, Bawaslu, dan Pihak Terkait. Kemudian akan ada waktu untuk pembuktian selama empat hari untuk setiap nomor, nanti e-BRPK itu diregistrasikan untuk pemanggilan dua hari, itu sudah menghabiskan 10 hari dan sisanya nanti untuk RPH dan Putusan,” Ujar Suhartoyo, melalui keterangan tertulisnya Jumat (22/3/2024).

MK dikatakan Suhartoyo akan menangani perkara terkait perselisihan hasil pemilu 2024 dengan sebaik mungkin supaya bisa berjalan dengan lancar hingga keluarnya keputusan yang akan ditetapkan nantinya. 

Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut satu Anies Rasyid Baswedan dan Muhaimin Iskandar (AMIN) adalah salah satu pasangan capres cawapres yang sudah mendaftarkan permohonan perselisihan gasil Pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) ke Mahkamah Konstitusi (MK) pada Kamis (21/3/2024).

Permohonan Pasangan AMIN yang telah didaftarkan oleh Tim Kuasa Hukum dan Tim Pemenangan Nasional dengan Akta Pengajuan Permohonan Pemohon (AP3) Nomor: 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024.

Salah satu calon anggota legislatif, Nurmiati La Abusaleh,  berasal Partai Amanat Nasional (PAN), mengajukan gugatan hasil pemilu anggota legislatif untuk Provinsi Maluku Daerah pemilihan (dapil) Maluku Tengah tiga. Permohonan tersebut tercatat dalam APPP Nomor 01-02-12-31/AP3-DPR-DPRD/Pan.MK/03/2024. Permohoan Nurmiati adalah permohonan perselisihan hasil pemilihan umum anggota dewan perwakilan rakyat dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah 2024 (PHPileg) pertama yang didaftarka ke MK pada Kamis malam (21/3/2024).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:56 WIB
Persiapkan Pilkada, KPU Demak Gelar Rapat Evaluasi Pemilu 2024
  • Oleh Fatkhurrohim
  • Kamis, 25 April 2024 | 06:36 WIB
Meski Ada Perbedaan, Pemilu 2024 Tetap Menjaga Persatuan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 17:40 WIB
Komnas HAM Minta Peran Aparatur Negara Diperkuat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Senin, 22 April 2024 | 16:43 WIB
MK Tolak Gugatan Keseluruhan Sengketa PHPU Presiden 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 19 April 2024 | 18:07 WIB
KPU: Hasil Pemilu 2024 tak akan Dibatalkan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 18 April 2024 | 18:20 WIB
MK Terima 23 Amicus Curiae, Terbanyak Sepanjang Tangani PHPU Pilpres