Komnas HAM Jelaskan soal Pelanggaran HAM Berat di UIN Bukittinggi

: Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai mengisi kuliah umum bertema “Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Senin, 25 Maret 2024 | 17:14 WIB - Redaktur: Untung S - 256


Jakarta, InfoPublik - Topik pelanggaran hak asasi manusia menjadi pembahasan keilmuan yang menarik bagi civitas akademika. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pun mengemasnya melalui penyelenggaraan kuliah umum di UIN Sjech M. Djamil Djambek Bukittinggi, Sumatra Barat.

Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM Abdul Haris Semendawai saat mengisi kuliah umum bertema “Penyelesaian Pelanggaran HAM yang Berat di Indonesia" itu dihadiri ratusan civitas akademika dari Prodi Hukum Pidana Islam, Hukum Tata Negara, Hukum Keluarga Islam, serta Hukum Ekonomi Syariah.

Semendawai menerangkan mengenai konsep dasar pelanggaran HAM yang berat. Pelanggaran HAM yang berat di Indonesia meliputi genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

“Genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan berbeda. Genosida, tindakan menghancurkan atau memusnahkan seluruh atau sebagian kelompok. Sedangkan kejahatan kemanusiaan, serangan yang ditujukan secara kepada penduduk sipil,” ucap Semendawai, dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Senin (25/3/2024).

Peristiwa pelanggaran HAM yang berat diadili di Pengadilan HAM juga telah diatur dalam UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM. “Komnas HAM memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM yang berat. Sementara itu, Jaksa Agung selaku penyidik,” lanjut Semendawai.

Di Indonesia, Semendawai mengatakan terdapat 17 peristiwa pelanggaran HAM yang berat, antara lain Peristiwa 1965-1966. Kemudian Penembakan Misterius, Talangsari, Trisakti, Semanggi I dan II, Peristiwa Kerusuhan Mei 1998, Penghilangan Orang Secara Paksa, Wasior, Wamena. Pembunuhan Dukun Santet, Simpang KAA 1999, Jambu Keupok 2003, Rumah Geudong, Timang Gajah dan Kasus Paniai menamba deretan panjang peristiwa pelanggaran HAM yang berat di Indonesia.

Dari belasan peristiwa tersebut, hanya empat yang telah diadili. Ironisnya, tidak ada satupun terdakwa dinyatakan bersalah. “Itu menunjukkan pengadilan HAM belum memberikan keadilan bagi korban,” terang Semendawai.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 10 Mei 2024 | 14:00 WIB
Komnas HAM Lakukan Regenerasi Birokrasi
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:25 WIB
Komnas HAM Perkuat Kolaborasi dengan Universitas Islam Indonesia
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 22 April 2024 | 17:40 WIB
Komnas HAM Minta Peran Aparatur Negara Diperkuat Jelang Pilkada Serentak 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 19 April 2024 | 16:54 WIB
Komnas HAM Jalin Kerja Sama dengan UNDANA Kupang dan USN Kolaka
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 5 April 2024 | 07:40 WIB
Komnas HAM Tingkatkan Kapasitas Fungsional Penyuluh
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 1 April 2024 | 15:46 WIB
Jadi Perhatian Publik, TPPO Masuk Isu Prioritas Komnas HAM
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Senin, 25 Maret 2024 | 18:25 WIB
Tingkatkan Kapasitas Mediasi Konflik, Komnas HAM Gelar Diskusi Ahli
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 13 Maret 2024 | 17:13 WIB
Komnas HAM Dorong Pelindungan Masyarakat Adat Indonesia di Forum Asia