- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Jumat, 26 April 2024 | 18:16 WIB
: Suasana dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Jakarta pada 20 – 22 Maret 2024. Foto: Ditjen Bina Adwil Kemendagri
Oleh Eko Budiono, Kamis, 28 Maret 2024 | 17:42 WIB - Redaktur: Untung S - 178
Jakarta, InfoPublik - Direktur Toponimi dan Batas Daerah Direktorat Jenderal Bina Adwil Kementerian Dalam Negeri, Raziras Rahmadillah, menekankan pentingnya sinergi antara berbagai direktorat di Kemendagri, dalam menjaga kepastian hukum dan optimalisasi pelayanan publik di daerah.
Hal tersebut disampaikan Raziras melalui keterangan resmi, dalam Rapat Pembuatan Peta Batas Daerah Secara Kartometrik Wilayah I di Orchard Hotel Jayakarta Jakarta Pusat pada 20 – 22 Maret 2024 lalu.
Rapat itu menegakkan kepastian hukum dalam pelayanan masyarakat, serta langkah konkret untuk menangani perubahan Permendagri Nomor 44 Tahun 2013 tentang Batas Daerah Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatera Barat.
"Selain terus menerus melakukan fasilitasi terhadap batas daerah yang belum ditetapkan, Kemendagri juga melakukan monitoring dan evaluasi pasca penegasan batas. Kegiatan monitoring dan evaluasi pascapenegasan batas diantaranya sebagai upaya untuk memastikan kesesuaian pengaturan batas daerah dengan kondisi faktual. Hal ini penting dilakukan seiring perkembangan dalam teknik pemetaan dan laju perkembangan pembangunan di daerah," ungkap Raziras dalma keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (28/3/2024).
Hasil pembahasan yang dipimpin oleh Kasubdit Batas Antar Daerah Wilayah I, Ety Setyorini, menghasilkan kesepakatan perubahan garis batas antara Provinsi Riau dengan Provinsi Sumatra Barat.
Para pemangku kepentingan dari kedua provinsi menyambut baik hasil kesepakatan tersebut, dan berharap agar segera diterbitkan Permendagri baru yang memuat perubahan tersebut untuk menciptakan kepastian hukum yang lebih baik bagi masyarakat.
Rapat tersebut dihadiri oleh sejumlah pihak terkait, termasuk jajaran Tim PBD (Tim Penegasan Batas Daerah) Pusat yang terdiri dari perwakilan Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Bagian Perundang-Undangan Ditjen Bina Adwil, dan Biro Hukum), Badan Riset dan Inovasi Nasional, Badan Informasi Geospasial, dan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat.
Selain itu, turut hadir juga Tim PBD Provinsi Riau dan Tim PBD Provinsi Sumatera Barat yang dipimpin langsung oleh Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah (OTDA) selaku penerima kuasa dari masing-masing Gubernur, serta perwakilan dari kabupaten berbatasan di kedua provinsi terkait (Kabupaten Rokan Hulu, Kampar, Kuantan Singingi, Pasaman, Lima Puluh Kota, Sijunjung, dan Dharmasraya).