Pemkot Jakpus Wujudkan Penataan dan Penertiban Dokumen Kependudukan

: Pemkot Jakarta Pusat tengah melakukan rapat koordinasi pelaksanan untuk penataan dan ketertiban administrasi kependudukan/ foto: Pemprov DKI Jakarta


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 24 April 2024 | 08:35 WIB - Redaktur: Untung S - 159


Jakarta, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat akan melakukan penataan untuk ketertiban dokumen kependudukan bagi masyarakat yang ada di wilayahnya.

Pihaknya akan melakukan penataan kependudukan secara bertahap, dengan klaster awal menyasar data angka kematian yang KTP-nya masih aktif. Dari pendataan yang telah dilakukan pada 1 sampai 15 April 2024, ditemukan 4.139 jiwa yang sudah meninggal, dari angka tersebut, sebanyak 2.989 KTP telah dinonaktifkan, dan sisanya 1.150 KTP Dinas Dukcapil telah meminta melalui surat resmi kepada Kemendagri untuk dinonaktifkan.

Hal itu disampaikan oleh Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Pusat Syamsul Bahri, saat rapat koordinasi pelaksana yang dipimpin oleh Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany, di Ruang Sekko, Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Jalan Tanah Abang I, Gambir pada Senin (22/4/2024).

“Klaster kedua adalah pendataan RT (Rukun Tetangga) yang sudah tidak ada. Pendataan dan verifikasi data terhadap 3.208 jiwa tengah berlangsung hingga tanggal 30 April 2024,” ujar Syamsul dikutip dari siaran pers Pemprov DKI pada Selasa (23/4/2024).

Asisten Pemerintahan (Aspem) Sekko Administrasi Jakarta Pusat, Denny Ramdany mengkonfirmasi progres pendataan kepada Satpel Dukcapil yang menelusuri data warga. RT Tidak Ada berdasarkan sejumlah alasan termasuk di Kemayoran terdapat sejumlah RT yang wilayahnya sudah menjadi Wisma Atlet.

Denny mengapresiasi SK Kadis Dukcapil Nomor 108 Tahun 2024 yang menjelaskan posisi camat dan lurah dalam program penataan kependudukan yaitu, mengkoordinasikan kepada jajaran melalui RW, RT, dan Dasawisma, sedangkan secara teknis kewenangan ada pada Satpel Dukcapil di tiap kelurahan.

“Untuk mendukung kegiatan ini para camat agar mendorong lurahnya untuk menaruh staf kelurahan di posko pengaduan, mendampingi satpel atau tim dari Sudin Capil,” ujar Denny.

Penataan dan penertiban dokumen kependudukan sesuai domisili ini dilakukan memiliki tujuan untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan, menyajikan data skala provinsi yang berasal dari Data Kependudukan Bersih (DKB); dan pemutakhiran data kependudukan sehingga menghasilkan data yang akurat dan akuntabel.

Denny mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mengetahui NIK yang dinonaktifkan langsung dapat mengecek dan datang langsung ke loket-loket layanan kelurahan atau melalui https://jawara-dukcapil.Jakarta.go.id/ .

"Sementara, layanan pengaduan bagi masyarakat yang ingin melakukan pengaduan pengaktifan kembali NIK baik yang sudah dinonaktifkan atau masih dalam usulan agar datang ke loket layanan kelurahan sesuai tempat domisili," kata Denny.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 23:35 WIB
Pj Gubernur DKI: Paskah Momentum Sinergi Beri Pelayanan Terbaik buat Masyarakat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:25 WIB
Pemkot Jaktim Gencarkan PSN dan Pencegahan Stunting melalui Safarai Jumat
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 22:01 WIB
Latihan Vertical Rescue untuk Tanggulangi Bencana dan Keselamatan
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:00 WIB
Pemprov DKI Tekankan Kebersamaan dan Profesionalitas Layani Jemaah Haji
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:00 WIB
Sampah Liar di Komplek Masnaga Jaktim telah Dibersihkan PPSU
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 13:55 WIB
Hardiknas 2024, Jakarta Siap Wujudkan Generasi Muda yang Berkualitas
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 13:55 WIB
Jakarta Tingkatkan Kualitas Merdeka Belajar untuk Indonesia Maju
  • Oleh Mukhammad Maulana Fajri
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 06:51 WIB
Pemkot Jaksel Apresiasi Kinerja PNS Purnabakti