BAPETAN Tetapkan Nilai TPDI Sinar-X

: Plt. Kepala Bapeten, Sugeng Sumbarjo saat memberikan sambutan dalam penetapan TPDI Sinar-X pada Rabu (24/4/2024)/ foto: Humas BRIN


Oleh Mukhammad Maulana Fajri, Rabu, 24 April 2024 | 20:29 WIB - Redaktur: Untung S - 126


Jakarta, InfoPublik – Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETAN) telah menetapkan Tingkat Panduan Diagnostik Indonesia (TPDI) atau Diagnostic Reference Level (DRL) Sinar-X, sebagai acuan bagi rumah sakit dan klinik dalam memberikan dosis radiasi sinar-X pada pasien yang akan menjalani pemeriksaan radiologi.

Penetapan tersebut dilakukan melalui pengumpulan dan pengolahan data dosis radiasi sinar-X ke pasien yang diunggah oleh petugas rumah sakit dan klinik di seluruh Indonesia ke aplikasi Sistem Informasi Data DosisPasien (Si-INTAN).

Penetapan nilai TPD tersebut juga atas kesepakatan dengan para pemangku kepentingan, yaitu Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Perhimpunan Dokter  Spesialis Radiologi Indonesia (PDSRI), Ikatan Radiologi Kedokteran Gigi Indonesia (IKARGI),  Aliansi Fisikawan Medik Indonesia (AFISMI), Perhimpunan Radiografer Indonesia (PARI), dan institusi pendidikan seperti Departemen Fisika FMIPA UI, Departemen Fisika FSM UNDIP, Politeknik Kesehatan Jakarta II, dan Politeknik Kesehatan Semarang.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala BAPETEN, Sugeng Sumbarjo, mengatakan  bahwa ada satu tahapan penting yakni upaya atau langkah-langkah bagi rumah sakit dan klinik di Tanah Air untuk mengimplementasikan terkait penetapan TPD Indonesia (TPDI)  untuk pemeriksaan radiogi.

“Tahapan yang tak kalah penting setelah penetapan nilai TPDI adalah bagaimana untuk mengimplementasikannya di seluruh rumah sakit dan klinik di Indonesia”.  Ujar Sugeng dikutip dari siaran pers BAPETAN pada Rabu (24/4/2024).

Sebagai informasi, Sinar-X merupakan salah satu bentuk radiasi yang dipaparkan ke tubuh pasien dengan jumlah atau dosis tertentu untuk mendapatkan gambar atau citra organ tubuh bagian dalam. Gambar tersebut akan membantu dokter yang melakukan pemeriksaan radiologi untuk mengetahui organ pasien bagian dalam. Namun pada praktiknya, terdapat kemungkinan risiko adanya dosis radiasi sinar-X yang melebihi dosis radiasi yang seharusnya diterima pasien, yang akan berpotensi merugikan kesehatannya. Sehingga, diperlukan suatu nilai optimal dosis radiasi sinar-X yang dapat dipaparkan ke tubuh pasien dan kemudian dinamakan sebagai Tingkat Panduan Diagnostik (TPD) atau Diagnostic Reference Level (DRL).

Penggunaan TPD juga harus sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 11 tahun 2017 tentang Keselamatan Pasien yang digunakan untuk mencegah insiden dengan kategori Kondisi Potensial Cedera (KPC).

Acara penetapan nilai TPDI itu diselenggarakan secara hybird, dengan  50 peserta diundang secara luring dan 500 peserta secara daring. Peserta yang diundang adalah perwakilan dari Kemenkes, organisasi profesi, institusi pendidikan, dan praktisi difasilitas pelayanan kesehatan.

 

Berita Terkait Lainnya