Kemenkes Hasilkan 12 Rekomendasi Kebijakan Terkait Telekesehatan di Indonesia

: Ilustrasi Kemenkes/Foto: Kemenkes


Oleh Putri, Minggu, 5 Mei 2024 | 22:15 WIB - Redaktur: Untung S - 285


Jakarta, InfoPublik - Staf Ahli bidang Teknologi Kesehatan sekaligus Chief of Digital Transformation Office (DTO) Kemenkes Setiaji mengatakan pertumbuhan industri digital kesehatan, khususnya bidang telekesehatan semakin pesat pascapandemi COVID-19.

Lanjutnya, disisi lain hal tersebut menjadi tantangan bagi pemerintah dalam membentuk kebijakan untuk menentukan standar kualitas pelayanan yang harus dipenuhi oleh pelaku industri telekesehatan di Indonesia.

“Tidak dapat dimungkiri, kemajuan inovasi akan lebih cepat dibandingkan dengan lahirnya sebuah kebijakan. Di sisi lain, inovasi harus memenuhi standar dan kepatuhan untuk menjamin mutu dalam rangka pelindungan masyarakat," kata Setiaji melalui keterangan resmi yang dikutip InfoPublik Minggu (5/5/2024).

Ia juga mengatakan bahwa Regulatory Sandbox jadi solusi dalam menjawab tantangan untuk memastikan inovasi dilakukan sesuai standar yang berlaku.

Selain sebagai mekanisme pengujian dan penilaian standar dan kepatuhan, program Regulatory Sandbox Klaster Teleksehatan yang dilaksanakan sejak 3 April 2023 ini juga dimanfaatkan untuk merumuskan panduan dan rekomendasi kebijakan yang berbasis pada bukti.

Hasilnya, ada 12 rumusan pedoman dan rekomendasi yang telah disusun. Antara lain terkait mekanisme pengawasan, mutu pelayanan, keselamatan pengguna, keamanan data, dan lainnya. Hal tersebut akan digunakan untuk proses penyelarasan dalam penyusunan regulasi ke depan, khususnya terkait telekesehatan.

“Diharapkan, hal ini dapat membantu pemerintah dalam menerapkan standar dari segala aspek di layanan telekesehatan. Sehingga industri dapat memberikan manfaat yang lebih optimal, hingga masyarakat sebagai pengguna layanan dapat terlindungi,” kata Setiaji.

Kemenkes RI secara resmi mengumumkan enam penyelenggara inovasi digital kesehatan (IDK) yang berhasil mendapatkan rekomendasi penuh dan status ‘Dibina’ pada program Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan.

Enam penyelenggara IDK tersebut yaitu Good Doctor, Halodoc, Alodokter, Sirka, Sehati TeleCTG, dan Naluri.

Selanjutnya, enam penyelenggara tersebut akan mendapatkan pembinaan dari Kemenkes RI serta berhak menggunakan logo ‘Dibina oleh Kementerian Kesehatan RI’ pada media publikasi yang diterbitkan.

Setiaji mengatakan penyelenggara IDK terpilih diharapkan menjadi contoh bagaimana sebuah inovasi teknologi dijalankan, sehingga dapat menginspirasi lainnya untuk menerapkan standar yang sama atau lebih baik.

"Dengan demikian, inovasi yang dihadirkan dapat memberikan manfaat yang optimal bagi masyarakat,” kata Setiaji.

Enam penyelenggara IDK ini telah mengikuti seluruh tahap pengujian Regulatory Sandbox Klaster Telekesehatan mulai dari status ‘Tercatat’, ‘Diawasi’, hingga kini meraih status ‘Dibina’.

Kemenkes RI, kata Setiaji berencana untuk melakukan perluasan cakupan pengujian inovasi digital kesehatan melalui kebijakan Sandbox Kesehatan.

Program ini juga akan mencakup pemanfaatan produk dan layanan inovasi digital kesehatan yang telah ada (Industrial Lab) dan pengembangan inovasi digital kesehatan baru (Innovation Lab).

“Kami berharap pengembangan ini nantinya akan menghasilkan produk sandbox yang lebih luas, berupa rekomendasi dan kebijakan, perluasan pemanfaatan, hingga melahirkan inovasi-inovasi baru di bidang layanan kesehatan,” kata Setiaji.

Berbeda dengan sebelumnya yang ditujukan pada satu klaster yaitu telekesehatan, Program Sandbox Kesehatan akan dilaksanakan terhadap pelbagai klaster inovasi lain sesuai tren perkembangan industri inovasi digital kesehatan yang ada di di Indonesia.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:13 WIB
QR Code di KKJH Berisikan Riwayat Kesehatan Jemaah Haji
  • Oleh Putri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 06:09 WIB
Pemerintah Matangkan Persiapan Peparnas ke-XVII Sumut