Tim Pengawasan Uji Sampel 17 Produk Olahan di Pasar Flamboyan

: Hasil Pemeriksaan Negatif Formalin dan Boraks. Foto: prokopim/Jemi Ibrahim


Oleh MC KOTA PONTIANAK, Jumat, 22 Maret 2024 | 19:18 WIB - Redaktur: Untung S - 107


Pontianak, InfoPublik - Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Tim Pengawasan Terpadu menggelar pemeriksaan terhadap produk pangan hasil olahan industri di Pasar Flamboyan, Jumat (22/3/2023).

Tim Pengawasan yang terdiri dari Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Perdagangan Kota Pontianak, Dinas Kesehatan Kota Pontianak, Dinas Pangan Pertanian dan Perikanan Kota Pontianak, Satpol PP Kota Pontianak, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Pontianak, serta Kementerian Kesehatan RI melakukan uji sampel terhadap 17 jenis produk olahan industri yang dijual di pasar tersebut.

Jenis produk tersebut antara lain mie kuning, mie putih, bakso ikan, kulit lumpia, tahu basah, tahu goreng, hekeng, kolang kaling, cincau, sotong kering, cencalok, tauco, ikan teri, ikan asin talang, nugget paha ayam, ikan asin gembung, dan produk lainnya. Selain itu, tim pengawasan juga melakukan pemeriksaan di salah satu pabrik industri mie.

Penjabat (Pj) Wali Kota Pontianak, Ani Sofian, menjelaskan bahwa tujuan pemeriksaan itu adalah sebagai upaya pengawasan yang dilakukan oleh Pemkot Pontianak untuk memberikan jaminan keamanan kepada masyarakat dalam mengkonsumsi produk makanan olahan yang beredar.

"Dengan demikian, konsumen tidak akan ragu untuk membeli produk olahan tersebut," ungkapnya setelah meninjau pemeriksaan produk olahan industri di Pasar Flamboyan.

Ani menambahkan, dalam pemeriksaan uji sampel yang dilakukan oleh Tim Pengawasan, terdapat 17 macam bahan pangan hasil olahan industri yang diambil sebagai sampel pemeriksaan. Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan bahwa produk olahan yang beredar tidak mengandung zat-zat berbahaya seperti formalin dan boraks.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, 14 produk terbukti bebas dari formalin dan tiga produk lainnya dinyatakan bebas dari boraks.

"Dengan demikian, semua produk olahan yang beredar di pasar ini aman untuk dikonsumsi masyarakat," tambahnya.

Dia juga menghimbau para pedagang untuk menjual produk olahan yang bebas dari bahan pengawet, sehingga masyarakat tidak perlu ragu untuk membeli makanan hasil olahan industri.

"Dengan demikian, produk dagangan mereka akan banyak diminati oleh masyarakat dan kepercayaan masyarakat terhadap produk tersebut meningkat, yang pada akhirnya akan mendukung perkembangan usaha mereka," pungkasnya. (prokopim/Jemi Ibrahim)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:43 WIB
Peran Perempuan Harus Ditingkatkan untuk Dorong Pembangunan Kota
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 05:17 WIB
Dedikasi Kader Posyandu Mewujudkan Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:55 WIB
300 Pelajar SMP di Pontianak Ikut Tes Bakat Calon Atlet Panjat Tebing
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 08:22 WIB
Kader TP-PKK Pontianak Diminta Amalkan Nilai Kebersamaan dan Tolong-menolong
  • Oleh MC KOTA PONTIANAK
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 08:14 WIB
Pj Sekda Kota Pontianak Diminta Bekerja Cepat sesuai Tupoksinya