Pemkab Pasuruan Targetkan PAD Rp1 Miliar dari Retribusi TKA

: Pemkab Pasuruan Targetkan PAD Rp1 Miliar dari Retribusi TKA - Foto: Mc.Pemkab Pasuruan


Oleh MC PROV JAWA TIMUR, Senin, 6 Mei 2024 | 18:42 WIB - Redaktur: Eka Yonavilbia - 72


Surabaya, InfoPublik – Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA) pada 2024, Pemerintah Kabupaten Pasuruan menargetkan sebesar Rp1 Miliar lebih.

Dikutip dari laman resmi Pemkab Pasuruan hari ini, Senin (6/4/2024), Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Pasuruan, Nur Kholis, mengatakan, perhitungan potensi PAD tersebut didapat dari 410 TKA yang bekerja dan menetap di Kabupaten Pasuruan.

“Karena jumlah tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Pasuruan lumayan banyak, maka target pun insya allah bisa terealisasi. Ratusan pekerja asing tersebut berasal dari beberapa negara di Asia seperti China 165 pekerja, India paling sedikit 14 orang, Korea Selatan dan Jepang,”jelasnya.

Untuk merealisasikan hal tersebut, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan TKA, Pemerintah Kabupaten Pasuruan memiliki regulasi dalam bentuk Perda sebagai payung hukum. Yakni Perda Nomor 3/2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Untuk itu, target tersebut diharapkan dapat tercapai sebelum tahun berakhir.

Lebih lanjut Kholis menegaskan bahwa keberadaan para tenaga kerja asing tersebut terus dipantau oleh pemerintah. Bahkan, setiap bulannya, Disnaker juga mendapat laporan dari perusahaan-perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing. Sehingga banyak informasi yang diterima, salah satunya terkait masa kerja para TKA selama di Kabupaten Pasuruan

Kholis juga menegaskan bahwa dalam dua tahun terakhir, Pemda tidak menarik RPTKA (retribusi penggunaan tenaga kerja asing). Sebab waktu itu harus memperbarui Perda yang mengatur retribusi TKA dari istilah IMTA (izin mempekerjakan tenaga asing) menjadi RPTKA, dan baru disahkan pada Desember 2023 kemarin.

"Di tahun 2022 dan 2023, kami tidak memasang target karena harus memperbarui Perda Retribusi, awalnya IMTA harus dirubah menjadi RPPKA Perpanjangan. Barulah di Desember 2023 disahkan, sehingga tahun ini kami baru menarik retribusi PTKA lagi,"jelasnya. (MC Jatim/ida-yan/eyv)

 

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:44 WIB
Akselerasi Pertumbuhan Bisnis, Bank Jatim Sabet Dua Penghargaan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 14:19 WIB
PLN Gelar Apel Siaga Kelistrikan Dukung KTT WWF 2024 Bali
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:57 WIB
Pemprov Jatim dan Pemkab Sidoarjo, PT Suparma Tbk Bersihkan Sungai Pelayaran
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:16 WIB
Dekranasda Bojonegoro Gandeng UMKM Pamerkan Produk di Level Nasional
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:15 WIB
Majukan Dunia Edukasi,IDPR dan PPTP Diproyeksikan Jadi Mitra Pemkab Pasuruan
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:13 WIB
Pemkot Surabaya Tingkatkan Antisipasi Risiko Penularan DBD
  • Oleh MC PROV JAWA TIMUR
  • Sabtu, 18 Mei 2024 | 13:27 WIB
Pemkot Perkuat Ekosistem Inovasi Pelayanan Publik di Surabaya