Selamatkan Pendapatan Daerah, Pemkab Gencar Sosialisasi UU Cukai untuk Tekan Rokok Ilegal

: Sosialisasi perundang-undangan cukai rokok di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (7/5/2024).


Oleh MC KAB DEMAK, Rabu, 8 Mei 2024 | 12:42 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 162


Demak, InfoPublik - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak menggencarkan sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai untuk menekan peredaran rokok ilegal yang dapat menghambat pendapatan daerah melalui penerimaan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).

Pasalnya penerimaan DBHCHT memiliki peran penting dalam pembangunan di daerah Kabupaten Demak. Bupati Demak Eisti'anah, mengungkapkan penggunaan DBHCHT di Demak terbagi menjadi 50 persen untuk kesejahteraan masyarakat, 40 persen untuk kesehatan, dan 10 persen untuk penegakan hukum, yang mencakup kegiatan sosialisasi mengenai peraturan cukai. 

"Sosialisasi ini, diharapkan bisa memutus rantai peredaran rokok ilegal dan membangun kesadaran masyarakat serta para pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi peraturan cukai,” jelas Eisti'anah saat sosialisasi di Aula Kecamatan Gajah, Selasa (7/5/2024).

Sosialiasi sambungnya, sebagai bentuk pelaksanaan amanat dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 215/PMK.07/2021 tentang Penggunaan, Pemantauan, dan Evaluasi DBHCHT.

Menurut Bupati, sosialisasi sangat penting digencarkan sebagai langkah preventif untuk memberikan wawasan mengenai dampak negatif dari rokok ilegal, yang tidak hanya berpengaruh terhadap kesehatan tetapi juga potensi ekonomi lokal.

Prestasi Kabupaten Demak dalam pengelolaan DBHCHT yang meraih penghargaan sebagai pengelola terbaik se-Jawa Tengah pada 2023 juga menjadi motivasi untuk terus memperkuat kegiatan ini.  “Prestasi tersebut harus menjadi pelecut semangat kita untuk terus mengoptimalkan penerimaan DBHCHT,” tutupnya.

Sementara Camat Gajah Haryoto mengaku rutin melakukan razia rokok ilegal di pasar-pasar tradisional, sebagai upaya konkret dari sosialisasi perundang-undangan di bidang cukai.

"Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran dan kerjasama yang baik antara pemerintah dan masyarakat untuk bersama-sama memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Demak, demi terciptanya masyarakat yang lebih sehat dan ekonomi lokal yang berkeadilan," pungkasnya. (Kominfo/Apj)

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 00:26 WIB
Solusi untuk Menunda Haid bagi Jemaah Perempuan saat Masa Haji
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 00:08 WIB
Gerakan Grabb-Jentik Demak, Solusi Berantas Demam Berdarah
  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Senin, 22 April 2024 | 23:04 WIB
Tambahan 207 Guru Penggerak untuk Capai Proses Pembelajaran yang Efektif