Penderita Thalasemia di Aceh Mencapai Angka Ratusan

: BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh menyelenggarakan Kegiatan Sosialisasi Program JKN kepada Peserta JKN yang menderita penyakit Thalasemia dan selama ini rutin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh. FOTO MC


Oleh MC PROV ACEH, Kamis, 9 Mei 2024 | 22:48 WIB - Redaktur: Juli - 127


Banda Aceh, InfoPublik - Kasus thalasemia di Aceh dilaporkan sudah cukup tinggi yaitu mencapai 760 penderita, sedangkan yang berobat ke Rumah Sakit Umum dr Zainoel Abidin (RSUDZA) mencapai 400an lebih.

Disebutkan, data per harinya RSUDZA merawat pasien thalasemia rawat jalan yang jumlahnya mencapai 25-30 pasien.

Kepala Instalasi Sentral Thalasemia dan Hemofilia RSUD Zainoel Abidin, Heru Noviat Herdata mengatakan, saat ini tercatat jumlah pasien thalasemia yang menjalani pengobatan di rumah sakit mencapai ratusan. Mereka berasal dari berbagai daerah di Aceh dengan beragam usia, mulai anak-anak hingga dewasa.

Heru menambahkan bahwa di ruangan thalasemia tersebut mereka merawat pasien mulai dari usia bayi sampai dewasa. 

Terkait dengan biaya pengobatan thalasemia, untuk satu orang anak tanpa komplikasi membutuhkan dana sekitar Rp350 juta per tahun.

"Bisa dibayangkan jika tidak ada BPJS Kesehatan yang menanggung biaya pengobatannya akan banyak pasien thalasemia tidak bisa berobat karena ketiadaan biaya. Jika sekali saja tidak melakukan transfusi darah maka akan memperburuk kesehatannya karena hidup mereka sangat bergantung pada transfusi darah dan obat-obatan," kata Heru.

Sementara itu, Kepala BPJS Kesehatan Cabang Banda Aceh, Neni Fajar bahwa BPJS Keseshatan terus memberikan pemahaman dan peningkatan kualitas layanan informasi Program JKN kepada peserta JKN yang menderita penyakit Thalasemia dan selama ini rutin mendapatkan pelayanan kesehatan di RSUD Zainoel Abidin Banda Aceh.

Terakhir, kegiatan sosialisasi diikuti oleh puluhan pasien di gedung Onkologi RSUDZA yang merupakan rangkaian kegiatan dalam rangka Memperingati Hari Thalasemia Sedunia yang diselenggarakan oleh Instalasi Sentral Thalasemia dan Hemofilia.

Kegiatan sosialisasi rutin dilakukan kepada peserta JKN yang menerima manfaat pelayanan bagi penderita thalasemia agar dapat mengetahui informasi terkini seputar JKN serta lebih mendekatkan Program JKN kepada peserta.

Neni menjelaskan bahwa ada beberapa tujuan dari pelaksanaan kegiatan sosialisasi program JKN kepada komunitas pasien thalasemia ini, pertama untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya program JKN, kedua, meningkatkan pengetahuan terhadap prosedur, hak dan kewajiban terhadap program JKN. Kemudian yang ketiga lanjut Neni, yaitu meningkatkan pemahaman terhadap pentingnya melakukan perilaku hidup sehat dan gotong royong dalam program JKN dan keempat, membina komunitas sebagai salah satu kanal pemberian informasi kepada peserta JKN, dan kelima yaitu meningkatkan jumlah download, registrasi dan pemanfaatan Aplikasi Mobile JKN.

“Kami berharap setelah mengikuti sosialisasi ini pemahaman tentang program JKN semakin baik, para pengurus dan anggota komunitas dapat mengoptimalkan penggunaan kanal–kanal yang telah dikembangkan oleh BPJS kesehatan, baik kanal layanan administrasi mapun kanal layanan pemberian informasi dan pengaduan jika ada keluhan untuk disampaikan kepada BPJS Kesehatan, serta kanal pembayaran iuran Program JKN,” kata Neni.

Di sisi lain secara khusus Neni menjelaskan mengenai Simplifikasi Rujukan Pelayanan Kesehatan dengan tujuan untuk memberikan kemudahan akses pelayanan dan administrasi bagi pasien dengan diagnosa tertentu yang menjalani perawatan terapi rutin di rumah sakit.

Setelah dilakukan simplifikasi, lanjut Neni, masa berlaku surat rujukan dapat dilakukan perpanjangan di rumah sakit dengan masa berlaku sampai dengan 90 hari. Simplifikasi perpanjangan rujukan di ruma sakit ini dilakukan melalui Aplikasi Vclaim (di rumah sakit) bagi kasus atau penyakit Thalassemia Mayor, Hemofilia, Hemodialisis dan CAPD yang menjalani perawatan rutin di rumah sakit. (MC 05)