Pilgub Gunakan APBD Provinsi

: Ketua Komisi Pemilihan Umum RI Hasyim Asy'ari. Foto: kpu.go.id


Oleh Eko Budiono, Senin, 1 April 2024 | 11:20 WIB - Redaktur: Untung S - 879


Jakarta, InfoPublik - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pemilihan gubernur (pilgub) akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi, sedangkan pilkada kabupaten/kota akan menggunakan APBD kabupaten/kota.

"Untuk pemilihan gubernur menggunakan APBD provinsi. Kemudian, untuk pilkada kabupaten/kota menggunakan APBD kabupaten/kota," ujar Hasyim melalui keterangan resmi, Minggu (31/3/2024).

Kendati demikian, kata Hasyim, pemilihan serentak antara gubernur dengan wali kota membuat pembiayaan dilakukan secara berbagi (sharing) di mana menggunakan APBD provinsi dan kabupaten/kota.

Hal itu juga sudah diatur melalui peraturan menteri dalam negeri.
 
Hasyim menegaskan bahwa semua provinsi dan kabupaten/kota sudah melaporkan naskah perjanjian hibah daerah (NPHD) untuk Pilkada Serentak 2024.
 
Kemudian, penandatanganan nota hibah anggaran APBD untuk pilkada pun sudah siap secara keseluruhan.

"Ini barangnya tinggal dilaksanakan saja dan itu sudah di tahun 2023 yang lalu persiapan anggaran Pilkada 2024," katanya.

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari-16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon;

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon;

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon;

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye;

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara;

11. 27 November-16 Desember 2024: penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:40 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Jamin Data Pemilih
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:39 WIB
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:53 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Blitar Evaluasi Panwas Existing
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 09:39 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Kalsel Rekrut Ratusan Panwaslu
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 26 April 2024 | 21:55 WIB
Pilkada Serentak 2024, KPU Terima DP4 dari Kemendagri
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 24 April 2024 | 13:56 WIB
KPU Resmi Tetapkan Prabowo-Gibran Jadi Presiden dan Wapres Terpilih