Pemerintah Segera Terapkan Pengetatan Impor Barang Konsumsi

: Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki/Foto: Istimewa


Oleh Putri, Sabtu, 7 Oktober 2023 | 06:51 WIB - Redaktur: Untung S - 128


Jakarta, InfoPublik – Pemerintah segera menerapkan kebijakan pengetatan masuknya barang impor khususnya untuk produk atau barang konsumsi meliputi arus barang impor melalui retail online crossborder, importasi biasa, dan jasa titip.

“Dalam rapat kabinet tadi pagi, kami telah membahas pengetatan impor produk barang-barang konsumsi,” kata Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM) Teten Masduki setelah rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Jokowi di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (6/10/2023).

Lanjutnya, tujuan pengetatan itu adalah untuk melindung produk dalam negeri dari serbuan barang impor baik legal maupun ilegal. Pemerintah bertekad untuk mendorong kebijakan yang melindungi produk usaha mikro kecil menengah (UMKM) terutama dalam ekosistem digital. 

Selain itu Presiden Jokowi telah menegaskan bahwa produk-produk yang dapat diproduksi dalam negeri sebaiknya tidak perlu diimpor.

Langkah-langkah itu diharapkan dapat memberikan dukungan yang lebih kuat bagi produk UMKM dalam menghadapi persaingan diekosistem digital yang semakin berkembang.

Pemerintah sedang gencar menata kelola sistem perdagangan di dalam negeri agar terwujud iklim perdagangan yang adil dan kondusif. Sebelumnya, penataan dilakukan untuk menegakkan regulasi dalam perdagangan digital.

Dan kali ini berlanjut ke kebijakan pengetatan barang impor. Menteri Teten mengatakan rapat tersebut segera ditindaklanjuti ditingkat kementerian/lembaga teknis karena ada sejumlah regulasi yang harus direvisi dibeberapa Kementerian.

Kemudian harus dirampungkan dalam dua pekan ini. Ia menambahkan, regulasi ini meliputi barang tekstil, elektronik, kosmetik, alas kaki, mainan anak, suplemen kesehatan, dan obat tradisional. 

“Sedangkan untuk memperkuat daya saing produk dalam negeri, ada kebijakan restrukturisasi pembiayaan untuk modernisasi permesinan,” kata Menteri Teten.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Putri
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 09:09 WIB
Menkes Beri Tiga Pesan ke Dewan Pengawas RS dan Poltekkes
  • Oleh Putri
  • Minggu, 19 Mei 2024 | 09:08 WIB
Upaya Pencegahan Hipertensi dengan PATUH dan CERDAS
  • Oleh Putri
  • Jumat, 17 Mei 2024 | 22:13 WIB
QR Code di KKJH Berisikan Riwayat Kesehatan Jemaah Haji