Jelang Hari Raya, KPK Imbau PNS dan Penyelenggara Negara Tolak Gratifikasi

: Ilustrasi kado atau hadiah (Foto: Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 26 Maret 2024 | 16:11 WIB - Redaktur: Untung S - 389


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan pentingnya melakukan pencegahan korupsi khususnya melalui pengendalian gratifikasi terkait hari raya keagamaan atau perayaan hari besar lainnya.

Hal itu dituangkan dalam Surat Imbauan KPK Nomor 1636/GTF.00.02/01/03/2024 tentang Imbauan terkait Surat Edaran Pencegahan dan Pengendalian Gratifikasi di Hari Raya.

Melalui surat itu, KPK mengingatkan para penyelenggara negara dan pegawai negeri untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, khususnya terkait perayaan Hari Raya Idulfitri 2024. Imbauan itu sekaligus sebagai penegasan kembali atas Surat Edaran (SE) KPK Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya.

Menurut keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Selasa (26/3/2024), Permintaan dana dan/atau hadiah sebagai tunjangan hari raya (THR) atau dengan sebutan lain oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, baik secara individu maupun atas nama institusi merupakan perbuatan yang dilarang.

Sebab, tindakan tersebut dapat menimbulkan konflik kepentingan, bertentangan dengan peraturan dan kode etik, serta memiliki risiko sanksi pidana.

KPK juga mengimbau kepada pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD agar melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi. Fasilitas dinas seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan terkait kedinasan.

Pimpinan kementerian/lembaga/pemerintah daerah dan BUMN/BUMD juga diharapkan menerbitkan imbauan secara internal untuk pegawai di lingkungan kerjanya agar menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugasnya.

Di sisi lain, pimpinan asosiasi/perusahaan/masyarakat diharapkan juga melakukan langkah-langkah pencegahan dengan mengimbau anggotanya tidak memberikan gratifikasi yang dianggap suap, uang pelicin atau suap dalam bentuk lainnya.

Apabila terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara, KPK mengimbau agar segera melaporkannya kepada aparat penegak hukum atau pihak berwenang.

Jika karena kondisi tertentu, pegawai negeri atau penyelenggara negara tidak dapat menolak gratifikasi, maka wajib melaporkan kepada KPK paling lambat 30 hari kerja sejak gratifikasi diterima. Informasi lebih lanjut terkait mekanisme dan formulir pelaporan atas penerimaan gratifikasi dapat diakses pada tautan https://gratifikasi.kpk.go.id atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telepon 198. Pelaporan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau surat elektronik di alamat pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 06:09 WIB
Hutama Karya Rilis Galeri dan Vending Machine UMKM
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 18:36 WIB
KPK Selesaikan Asesmen Mandiri Program PIEPTN, Ini Hasilnya
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 20:56 WIB
KPK Tahan Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:16 WIB
KPK Periksa Tiga Saksi Dugaan Korupsi Proyek Sistem Proteksi TKI Kemnakertrans
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 18:02 WIB
KPK Periksa Dua Saksi Terkait Dugaan Korupsi di PLN
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:32 WIB
Lima Saksi Diperiksa KPK Terkait Perkara Suap Mantan Bupati Labuhanbatu
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 17:30 WIB
Mantan Kadis Perhubungan Bandung Diperiksa KPK Terkait Suap di Pemkot