Usia 16 Tahun, Bawaslu Terus Perbaiki Organisasi
: Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja saat memimpin Apel Hari Ulang Tahun (HUT) ke-16 Bawaslu, di Lapangan Bawaslu, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Foto: bawaslu.go.id
Oleh Eko Budiono, Selasa, 16 April 2024 | 16:03 WIB - Redaktur: Untung S - 772
Jakarta, InfoPublik - Usia Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang sudah menginjak 16 tahun, merupakan usia remaja dan secara organisasi sudah mulai ajek sehingga perbaikan organisasi terus dilakukan.
"Kami sedang memperbaiki, memperbaiki organisasi lambat laun juga kemudian bertahap kami lagi melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah," kata Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Rahmat Bagja, melalui keterangan resmi usai peringatan HUT ke-16 Bawaslu, di Jakarta, Selasa (16/4/2024).
Walaupun demikian, kerja ekstra keras tetap diperlukan meskipun Bawaslu telah berdiri sejak 16 tahun lalu.
"Namanya Badan Pengawas Pemilu memang agak susah daripada KPU (Komisi Pemilihan Umum). Kenapa agak susah? Orang banyak yang enggak mau diawasi. Oleh sebab itu, kami perlu ekstra keras dalam melakukan silaturahim dan juga koordinasi dengan pemangku kepentingan atau stakeholder yang ada," tegasnya.
Menurut Bagja, kerja ekstra keras diperlukan dengan harapan upaya koordinasi yang telah dilakukan lembaganya dapat mencegah atau meminimalkan potensi pelanggaran pemilu.
Ia juga mengingatkan jajaran Bawaslu untuk dapat berhati-hati pada usia ke-16 tahun.
"Usia ke-16 biasanya pubertas sudah semakin agak nakal-nakal sedikit, agak bahaya. Usia-usia ke-16 ini yang pancaroba dari remaja menuju dewasa. Kami berharap kami bisa melewati usia ke-16 ini sampai dengan usia nanti dewasa ke depan," ujarnya.
Bawaslu didirikan pada 9 April 2008 yang diamanatkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilu untuk bertanggung jawab melakukan pengawasan pemilu secara penuh.
Anda dapat menyiarkan ulang, menulis ulang, dan atau menyalin konten ini dengan mencantumkan sumber infopublik.id