Bawaslu Kalbar Tunggu Juknis Rekruitmen Pengawas Pilkada

: Pekerja mengangkat logistik Pemilu 2024 saat pendistribusian di gudang logistik KPU Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat, Jumat (9/2/2024). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kapuas Hulu mulai 8 hingga 11 Pebruari 2024 mendistribusikan logistik Pemilu yaitu 4.920 kotak suara untuk 984 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di 23 kecamatan di wilayah setempat. ANTARA FOTO/Jessica Wuysang/nym.


Oleh Eko Budiono, Rabu, 17 April 2024 | 17:10 WIB - Redaktur: Taofiq Rauf - 730


Jakarta, InfoPublik - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Barat (Kalbar), Faisal Riza, mengatakan pihaknya masih menunggu petunjuk teknis (juknis),  terkait rekruitmen pengawas di tingkat kecamatan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024.

Hal tersebut disampaikan  Faisal melalui keterangan resmi, seperti dilansir ANTARA, Rabu (17/4/2024).

Faisal menyatakan,  pihaknya masih menunggu petunjuk apakah akan dilakukan rekrutmen baru atau evaluasi terhadap pengawas yang sudah terlibat sebelumnya.
 
Sosialisasi petunjuk teknis tersebut dijadwalkan akan dilaksanakan pada 21 April 2024

Menurutnya, rekrutmen pengawas merupakan langkah awal seiring dengan diluncurkannya tahapan pilkada oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan penerbitan Surat Keputusan (SK) tahapan pilkada oleh KPU Kalimantan Barat.

"Tahapan ini dimulai dengan rekrutmen pengawas kecamatan, lalu pengawas kelurahan dan desa, serta pengawas tempat pemungutan suara (TPS)," tuturnya.

Dia menegaskan, bahwa pengawasan pada tahapan pencalonan sangat penting, dan mereka akan mengawasi sesuai dengan Peraturan KPU yang berlaku.

Evaluasi terhadap pengawas yang terlibat dalam pemilu sebelumnya juga tetap dilakukan.

"Evaluasi ini dilakukan pada dua tingkat, yaitu evaluasi terhadap kinerja panitia pengawas kecamatan (panwascam) yang bermasalah pada pemilu sebelumnya, serta evaluasi keseluruhan pengawas dengan menggunakan indikator penilaian yang telah dibuat oleh Bawaslu," tuturnya.
 
Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. 27 Februari 2023 -16 November 2024: pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan.

2. 24 April-31 Mei 2024: penyerahan daftar penduduk potensial pemilih.

3. 5 Mei-19 Agustus 2024: pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan.

4. 31 Mei-23 September 2024: pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih.

5. 24-26 Agustus 2024: pengumuman pendaftaran pasangan calon.

6. 27-29 Agustus 2024: pendaftaran pasangan calon.

7. 27 Agustus-21 September 2024: penelitian persyaratan calon.

8. 22 September 2024: penetapan pasangan calon.

9. 25 September-23 November 2024: pelaksanaan kampanye.

10. 27 November 2024: pelaksanaan pemungutan suara.
 
 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:58 WIB
Usulan Penundaan Seleksi CASN, Mendagri Koordinasi dengan BKN
  • Oleh MC KOTA PADANG PANJANG
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 18:23 WIB
KPU Tetapkan 20 Anggota DPRD Padang Panjang Terpilih, Ini Daftar Namanya
  • Oleh Eko Budiono
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 10:39 WIB
Mendagri Pastikan tak Ada Perubahan Jadwal Pilkada
  • Oleh MC KAB SELUMA
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 13:48 WIB
Bupati Terima Kunjungan Komisioner KPU Kabupaten Seluma
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 17:07 WIB
KPU Provinsi Gorontalo Luncurkan Pilkada Tahun 2024
  • Oleh Eko Budiono
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:53 WIB
Pilkada Serentak 2024, Bawaslu Blitar Evaluasi Panwas Existing