- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Jumat, 3 Mei 2024 | 20:05 WIB
: - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Selasa, 23 April 2024 | 20:43 WIB - Redaktur: Untung S - 113
Jakarta, InfoPublik - Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, mengatakan tim hukum KPK selalu siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan tersangka tindak pidana korupsi Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor.
“Karena pengajuan praperadilan adalah hak tersangka sebagai upaya kontrol dan menjaga keseimbangan proses penyidikan yang dilakukan KPK,” jelas Ali, dalam keterangannya ke InfoPublik, Selasa (23/4/2024).
Lanjut Ali, pihaknya juga harus menyampaikan bahwa praperadilan hanya tempat ajang uji syarat formil semata dari semua proses administrasi penyidikan.
“Substansi perkara akan diuji di hadapan majelis hakim pengadilan Tipikor dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” terangnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo, Jawa Timur, Ahmad Muhdlor Ali atau Gus Muhdlor sebagai tersangka korupsi. KPK menduga Gus Muhdlor memotong dan menerima uang di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.
Penetapan tersangka itu berdasar pada analisa keterangan yang disampaikan para saksi, tersangka, dan alat bukti yang telah dikantongi penyidik. Hasilnya, penyidik menemukan peran dan keterlibatan pihak yang diduga turut serta dalam tindakan korupsi di lingkungan BPPD Sidoarjo. KPK kemudian menggelar ekspose dan menyepakati pihak yang bisa dimintai pertanggungjawaban hukum.