Tim Gabungan Berhasil Temukan 420 Rokok Ilegal di Wedung

: Tim pemberantasan rokok ilegal berhasil menyita ratusan batang rokok tidak bercukai, Kamis, 18 April 2024.


Oleh MC KAB DEMAK, Sabtu, 20 April 2024 | 02:53 WIB - Redaktur: Santi Andriani - 103


Demak, InfoPublik - Tim pemberantasan rokok ilegal berhasil menyita ratusan batang rokok tidak bercukai dalam operasi yang dilakukan pada Kamis 18 April 2024.

Tim yang terdiri dari Satpol PP Demak, Bea Cukai Semarang, Polres Demak, Kodim Demak, Dinas Komunikasi dan Informatika, serta Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Demak, melaksanakan operasi di Kecamatan Wedung dan Mijen

Dari operasi tersebut di Kecamatan Wedung, berhasil menyita 420 batang rokok ilegal merek GLS yang ditemukan di kios Pasar Wedung. Sementara itu, di Kecamatan Mijen, operasi tidak menghasilkan temuan serupa.

Aryo Soebajoe, Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Demak, yang memimpin tim di Kecamatan Wedung, menegaskan pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal.

"Di Kecamatan Wedung, tim berhasil menyita 420 batang rokok ilegal merek GLS yang ditemukan di Toko Ny. M di Pasar Wedung. Sementara itu, di Kecamatan Mijen, operasi tidak menghasilkan temuan rokok ilegal. Kami tidak akan mentolerir kegiatan ilegal yang merugikan pemerintah dan masyarakat," kata Aryo.

Dia menjelaskan, seluruh hasil sitaan operasi akan digunakan untuk analisis lebih lanjut dan dijadikan dasar hukum untuk menerapkan tindakan hukum selanjutnya kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam peredaran barang kena cukai ilegal. (Kominfo/Apj).

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB DEMAK
  • Rabu, 15 Mei 2024 | 13:38 WIB
Ribuan Warga Hadiri Demak Bersholawat di Alun-Alun