Menaker Apresiasi Penyedia Layanan Aplikasi Beri Insentif bagi Mitra Kerja

: Menaker Ida Fauziyah saat melayani pertanyaan media/ Foto : Biro Humas Kemnaker


Oleh Farizzy Adhy Rachman, Kamis, 28 Maret 2024 | 11:44 WIB - Redaktur: Untung S - 183


Jakarta, InfoPublik – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memberikan apresiasi kepada perusahaan layanan berbasis aplikasi yang memberikan insentif kepada mitra kerjanya jelang Hari Raya Idulfitri 1445 Hijriah (H). 

"Sebenarnya teman-teman aplikator penyedia layanan berbasis aplikasi sejak tahun-tahun sebelumnya sudah memberikan apapun itu namanya apakah insentif, bonus, atau bantuan THR itu sudah diberikan sebelumnya. Dan tentu kami sampaikan apresiasi karena selama ini teman-teman aplikator memperhatikan pekerja online," kata Ida Fauziyah usai menghadiri Rapat Kerja dengan Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Selasa (26/3/2024).

Menaker Ida mengatakan bahwa insentif bagi mitra kerja sangat diperlukan untuk membantu meringankan beban mereka menjelang Hari Raya Keagamaan. Pasalnya mitra kerja tidak dapat mendapatkan THR keagamaan sebagaimana diatur dalam perundang-undangan.

"Dasar Surat Edaran yang kami keluarkan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dan Permenaker Nomor 6 Tahun  2016. Di mana THR itu diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) maupun Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWTT). Sementara teman-teman ojek online tidak masuk dalam ranah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 ini karena hubungan kerjanya adalah hubungan kemitraan," ucap Menaker Ida.

Menaker Ida pun mengatakan bahwa pihaknya bersama Komisi IX telah menyimpulkan tentang pentingnya regulasi bagi pekerja dengan status kerja kemitraan. Pihaknya pun akan segera menyusun regulasi bagi pekerja dengan status hubungan kemitraan. Kedepannya regulasi tersebut tidak hanya mengatur terkait pembayaran THR, namun segala hal terkait status kemitraan termasuk terkait perlindungan sosial.

"Kalau mau mengatur pekerja dengan status kemitraan ini jangan hanya terkait THR-nya, tetapi juga pengaturan yang lain misalnya jaminan sosial bagi pekerja dengan status kemitraan ini," ujar Menaker Ida.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh MC KAB AGAM
  • Kamis, 9 Mei 2024 | 05:17 WIB
Dedikasi Kader Posyandu Mewujudkan Kesehatan Ibu Hamil dan Anak
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Selasa, 7 Mei 2024 | 08:33 WIB
Ketua TP PKK Provinsi Sumbar Puji TP PKK Nagari Sitalang
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:37 WIB
Kepmenaker 76/2024, Wujudkan Hubungan Industrial Berdasarkan Nilai Pancasila
  • Oleh MC KOTA JAMBI
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 13:55 WIB
Peringatan Hari Kartini, Apresiasi Prestasi Perempuan di Kota Jambi
  • Oleh MC KAB SUMBAWA BARAT
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 11:23 WIB
Tunjangan Hari Raya Karyawan Tuntas, Disnakertrans KSB Apresiasi Perusahaan
  • Oleh MC KAB AGAM
  • Minggu, 28 April 2024 | 01:40 WIB
Bupati Apresiasi Dua Prestasi Baznas Agam dari Kanwil Kemenag Sumbar
  • Oleh Farizzy Adhy Rachman
  • Sabtu, 27 April 2024 | 20:52 WIB
Menaker Minta FKLPI Tingkatkan Kolaborasi Balai Latihan Kerja dengan DUDI