- Oleh Farizzy Adhy Rachman
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 12:43 WIB
: Sekjen Kemnaker saat melakukan pertemuan denganDirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang / Foto : Biro Humas Kemnaker
Oleh Farizzy Adhy Rachman, Rabu, 24 April 2024 | 09:44 WIB - Redaktur: Untung S - 143
Jakarta, InfoPublik – Indonesia menerima usulan perpanjangan masa berlaku Memorandum of Cooperation (MoC) “Specified Skilled Worker” (SSW) yang akan berakhir Juni 2024 mendatang, sejak ditandatangani pada 25 Juni 2019 lalu.
Hal itu disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi dalam pertemuan bilateral nya dengan Dirjen Departemen Pengelolaan dan Pendukungan Residensi, Badan Pelayanan Imigrasi Kementerian Kehakiman Jepang Fukuhara Nobuko di Tokyo, Jepang pada Selasa (23/4/2024).
"Pada prinsipnya, kami dapat menerima usulan perpanjangan masa berlaku MoC SSW Indonesia – Jepang tanpa adanya amandemen hingga dikeluarkannya kebijakan baru Pemerintah Jepang terkait penerimaan tenaga kerja asing di Jepang. Khususnya dalam sistem Technical Intern Training Program (TITP) dan sistem SSW," kata Anwar Sanusi dalam siaran pers yang diterima InfoPublik pada Rabu (24/4/2024).
Dilansir dari data Kemnaker, usulan perpanjangan MoC SSW ini sendiri telah diterima Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada 31 Oktober 2023 dan 3 April 2024 lalu.
Sekjen Anwar mengatakan bahwa Kemnaker sangat antusias dan menyambut baik informasi terkini dari Kementerian Kehakiman Jepang terkait kebijakan baru penerimaan tenaga kerja asing di Jepang dalam sistem TITP dan SSW.
"Saya sangat mendukung implementasi MoC itu dan menyambut baik perpanjangan atau pembaruan MoC itu," kata Anwar Sanusi.
Anwar Sanusi menyampaikan bahwa selama 5 tahun penerapan program SSW itu jumlah peserta masih jauh dari yang target sehingga diharapkan pemerintah Indonesia dan Jepang dapat melakukan evaluasi bersama terhadap MoC itu. Hal itu perlu dilakukan agar implementasi dapat lebih mudah, lancar dan optimal di masa mendatang.
Anwar Sanusi berharap agar sejumlah besar tenaga kerja Indonesia dapat bekerja ke Jepang baik melalui program SSW maupun program baru yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Jepang.
"Termasuk juga program-program lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Jepang dalam rangka membuka peluang kerja bagi tenaga kerja asing di Jepang," ujarnya.
Sebelumnya, Anwar Sanusi juga bertemu dengan Komisaris Badan Pelayanan Imigrasi Jepang Kikuchi Hiroshi untuk mengusulkan pembukaan empat bidang baru SSW, yang semula 14 sektor menjadi 18 sektor. Usulan lainnnya adalah penetapan kuota SSW kategori 1 sebanyak 820.000 pekerja untuk periode 2024-2029.