Dua Saksi Diperiksa KPK Terkait Pemotongan dan Penerimaan Uang di BPPD Sidoarjo

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Jumat, 19 April 2024 | 20:14 WIB - Redaktur: Untung S - 256


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam perkara dugaan pemotongan dan penerimaan uang di lingkungan BPPD Pemkab Sidoarjo dengan tersangka mantan Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Hari ini (19/4/2024) bertempat digedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Beda Ria Rustandi (PNS), dan Vonny Mayasari (Ibu Rumah Tangga),” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Jumat (19/4/2024).

Sebelumnya, KPK menetapkan satu orang tersangka dari sebelas orang yang diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) dugaan korupsi pemotongan insentif pajak dan retribusi daerah di Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, operasi senyap itu berlangsung pada Kamis, 25 dan Jumat 26 Januari kemarin. Pihaknya kemudian membawa mereka ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan sebagai terperiksa.

Setelah melakukan gelar perkara, KPK hanya menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Siska Wati (SW).

“Atas dasar kecukupan alat bukti, ditingkatkan lagi ke tahap penyidikan dengan menetapkan dan mengumumkan tersangka SW,” ujar Ghufron

Ghufron mengatakan, dalam perkara ini SW diduga memotong insentif yang seharusnya diterima para aparatur sipil negara (ASN) selaku pemungut pajak di Sidoarjo. Besarannya mencapai 10 sampai 30 persen sesuai besaran insentif yang diterima. Adapun pendapatan pajak BPPD Kabupaten Sidoarjo dalam setahun mencapai Rp1,3 triliun.

“Pemotongan dan penerimaan dari dana insentif dimaksud di antaranya untuk kebutuhan Kepala BPPD dan Bupati Sidoarjo,” kata Ghufron.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:04 WIB
KPK Lantik Deputi Informasi dan Data Eko Marjono
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:24 WIB
214 CPNS Baru Tempati 19 Unit Kerja di KPK
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:22 WIB
KPK Umumkan Hasil SPI Pendidikan 2023 dan Rekomendasi Perbaikan
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 13:42 WIB
Hasil SPI Pendidikan 2023: Pembangunan Integritas Perlu Diperkuat
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 19:15 WIB
KPK Imbau Masyarakat Waspada terhadap SPDP Palsu Beredar di Media Online
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 13:32 WIB
Perkuat Etika dan Integritas, KPK Rampungkan Induksi CPNS Baru
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 08:12 WIB
KPK Ajak Publik Lawan Korupsi lewat Seni