Ajak Publik Memantau, KY Gelar ToT Pemantauan Perempuan Berhadapan Hukum

: Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta Menghadiri acara Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 April 2024 | 21:51 WIB - Redaktur: Untung S - 139


Jakarta, InfoPublik - Negara menjamin adanya perlindungan bagi perempuan berhadapan dengan hukum (PBH), baik perempuan sebagai korban atau saksi. Pedoman bagi hakim dalam menangani perkara PBH, agar sesuai dengan ketentuan dalam berbagai UU untuk menjamin kesetaraan gender dan non-diskriminasi terhadap perempuan, telah dikeluarkan oleh Mahkamah Agung (MA) berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2017. 

Anggota Komisi Yudisial (KY) Sukma Violetta mengatakan perlunya peningkatan keterlibatan masyarakat, khususnya pendamping PBH dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Menurutnya, pemantauan persidangan adalah upaya memastikan agar hakim mengimplementasikan PerMA No. 3 Tahun 2017 serta mencegah terjadinya pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).

"Pemantauan terhadap perkara PBH itu dimaksudkan untuk mengamati hakim dalam menerapkan asas-asas keadilan, nondiskriminasi, dan kesetaraan gender serta pemenuhan hak PBH sebagai wujud penegakan KEPPH," ujar Sukma saat memberikan materi Training of Trainers (ToT) Pemantauan Persidangan Perkara PBH untuk jejaring KY di wilayah Jawa Timur secara luring dan daring, Rabu (24/4/2024) di Surabaya.

Sukma melanjutkan, KY menerima sebanyak 820 pemantauan persidangan di 2023. Dari jumlah tersebut, ada 43 permohonan pemantauan terkait PBH. Sementara di tahun 2022, hanya ada 19 permohonan pemantauan terkait PBH.

"Permohonan pemantauan PBH mengalami peningkatan secara besar dari tahun ke tahun. Meski dibanding perkara pidana atau perdata yang banyak, PBH memang paling sedikit. Namun, kami mengemban amanah untuk harus melayani masyarakat," lanjut Sukma.

Sukma mengungkap beberapa kendala yang dihadapi selama melakukan pemantauan persidangan perkara PBH. Misalnya, masih banyak publik yang belum mengetahui pelayanan pemantauan persidangan oleh KY. Selain itu, persidangan pada kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual yang melibatkan PBH berlangsung secara tertutup.

Sukma menyambut baik penyelenggaraan acara ToT itu sebagai upaya untuk meningkatkan kolaborasi KY dengan jejaring seperti LSM di Jawa Timur. Jejaring KY ini, lanjut Sukma, dapat bekerja dengan optimal membantu dan melindungi masyarakat pencari keadilan, terutama dalam kasus PBH.

"Jejaring dan masyarakat dapat melakukan pemantauan secara mandiri karena KY telah memfasilitasi buku panduan Pemantauan Persidangan Perkara PBH bagi masyarakat," pungkas Sukma.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 15:18 WIB
Perempuan Didorong Tingkatkan Pemanfaatan Teknologi AI
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 12:54 WIB
Teknis Yudisial bukan Kewenangan KY
  • Oleh MC PROV GORONTALO
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 17:15 WIB
Pemprov Gorontalo Gelar Rakor Analisis Produk Hukum Se-Kabupaten/Kota
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Selasa, 30 April 2024 | 08:18 WIB
Pemantauan Persidangan oleh Pendamping Menjangkau Pemenuhan Hak PBH
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 26 April 2024 | 17:13 WIB
Terapkan Manajemen Keamanan Informasi, KY Raih Sertifikasi SNI dari KAN