Komitmen Zero Tolerance, KPK Berhentikan 66 Pegawai Pelaku Pelanggaran di Rutan

: Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri (Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik.id/Youtube KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Rabu, 24 April 2024 | 21:45 WIB - Redaktur: Untung S - 145


Jakarta, Infopublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemecatan terhadap 66 orang pegawainya, yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta.

“KPK telah menyerahkan Surat Keputusan Pemberhentian kepada 66 Pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK. Keputusan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap PNS KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh Tim Pemeriksa yang terdiri dari Atasan Langsung, Unsur Pengawasan, dan Unsur Kepegawaian,” ungkap Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Rabu (24/4/2024).

Ali menerangkan, dari pemeriksaan itu, 66 pegawai terbukti melanggar PP 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, yaitu Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k. Selanjutnya pada 17 April 2024, Sekretaris Jenderal KPK selaku Pejabat Pembina Kepegawaian menetapkan Keputusan Hukuman Disiplin tingkat berat berupa Pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian itu akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak Keputusan Hukuman Disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” terangnya.

Ali juga menjelaskan, keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi.

“Di mana atas pelanggaran itu, KPK juga telah menjatuhi hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas (Dewas), serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya.

Sambung Ali, sebagaimana kita ketahui KPK telah menetapkan 15 orang sebagai Tersangka dan dilakukan penahanan. Atas Keputusan pemberhentian ini KPK juga mengkoordinasikannya kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk dapat diproses hak kepegawaian para pegawai dimaksud sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:10 WIB
Akselerasi Kecakapan Pencegahan, KPK Bekali Pemkot Serang Nilai Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:05 WIB
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:25 WIB
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:40 WIB
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:39 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 13:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Komitmen Tingkatkan Nilai MCP 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:04 WIB
KPK Lantik Deputi Informasi dan Data Eko Marjono
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:24 WIB
214 CPNS Baru Tempati 19 Unit Kerja di KPK