KPK Ajukan Kasasi Perampasan Aset dengan Terdakwa RAT

: Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto Dok KPK)


Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 25 April 2024 | 20:42 WIB - Redaktur: Untung S - 93


Jakarta, InfoPublik - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan memori kasasi terhadap putusan soal perampasan aset terdakwa Rafael Alun Trisambodo (RAT) melalui Panitera Muda Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Jaksa KPK Nur Haris Arhadi, sebelumnya telah menyatakan kasasi dan pada Rabu (24/4/2024) telah menyerahkan kontra memorinya melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat dalam perkara terdakwa RAT,” ucap Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/4/2024).

Lanjut Ali, tim jaksa masih tetap komitmen merampas berbagai aset milik terdakwa untuk tujuan asset recovery sebagaimana apa yang diterangkan dalam surat tuntutannya. “Untuk dalil memori kasasi Tim Jaksa pada intinya juga meminta agar Majelis Hakim tingkat Kasasi mengabulkan dan memiliki argumentasi maupun sudut pandang yang sama tentang pentingnya efek jera dalam bentuk perampasan aset,” paparnya.

Ia juga mengungkapkan, selain itu tim jaksa dalam kontra memorinya telah  membantah dalil kasasi yang diajukan Terdakwa dan Tim Penasihat Hukumnya melalui kontra memori kasasi tsb.

Sebelumnya, KPK telah akan mengajukan kasasi terhadap putusan perkara kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT).

Ali mengatakan menjadi komitmen KPK agar aset-aset yang berasal dari hasil korupsi maupun tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dinikmati para pelaku korupsi yang salah satunya Terdakwa RAT dapat dikembalikan pada negara melalui aset recovery, Rabu (27/3/2024) Jaksa KPK Arjuna BS Tambunan telah resmi menyatakan upaya hukum kasasi melalui Panmud Tipikor pada PN Jakarta Pusat.

“Tim Jaksa tetap yakin bahwa beberapa aset dalam putusan sebelumnya yang diputus untuk dikembalikan tersebut adalah hasil korupsi yang dilakukan terdakwa,” jelas Ali.

Sambung Ali, selain itu dari analisa Tim Jaksa, terkait pertimbangan Majelis Hakim mengenai aset rumah yang dikembalikan diantaranya berlokasi di Simprug Golf XV No. 29 Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan dalam pertimbangan Majelis Hakim menyatakan seluruh aset yang dimiliki Terdakwa adalah dari hasil korupsi namun dalam pertimbangan status barang bukti diputus dikembalikan sehingga terjadi inkonsitensi dalam point amar dimaksud.

“Lengkapnya argumentasi yuridis Tim Jaksa akan dituangkan dalam memori kasasi,” terangnya.

Ia juga menambahkan, KPK berharap Majelis Hakim tingkat kasasi sepaham dan sependapat bahwa korupsi merusak hajat hidup orang banyak dan nantinya dalam putusan mempertimbangkan serta mengutamakan adanya aset recovery sebagai salah satu bentuk efek jera.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:10 WIB
Akselerasi Kecakapan Pencegahan, KPK Bekali Pemkot Serang Nilai Integritas
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 20:05 WIB
KPK Segera Sidangkan Bupati Probolinggo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 19:25 WIB
KPK Tidak Terima Surat Ketidakhadiran Bupati Sidoarjo
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:40 WIB
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Milik Tersangka Erik Adtrada Ritonga
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 21:39 WIB
KPK Geledah Rumah dan Kantor Tersangka Korupsi Pengadaan Barang di DPR
  • Oleh MC KAB ACEH JAYA
  • Jumat, 3 Mei 2024 | 13:44 WIB
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Komitmen Tingkatkan Nilai MCP 2024
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Kamis, 2 Mei 2024 | 14:04 WIB
KPK Lantik Deputi Informasi dan Data Eko Marjono
  • Oleh Pasha Yudha Ernowo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 14:24 WIB
214 CPNS Baru Tempati 19 Unit Kerja di KPK