- Oleh Pasha Yudha Ernowo
- Sabtu, 4 Mei 2024 | 18:10 WIB
: Logo KPK (Foto: Dok KPK)
Oleh Pasha Yudha Ernowo, Kamis, 25 April 2024 | 21:07 WIB - Redaktur: Untung S - 209
Jakarta, InfoPublik – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyidikan dan pemeriksaan terhadap 12 saksi, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan lahan disekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS) yang dilaksanakan PT HK Persero.
“Kamis (25/4/2024) bertempat di Polres Lampung Selatan, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi atas nama Angga Suhendra (Swasta), Mansur (Swasta), Aliyan Afandi (Swasta), Hamzah. S (Petani), Yusmahroni (Petani), Burhannudin (Buruh), Musa Haji Somad (Petani), Revaldi (Petani), Japar H. (Petani), Harudin TK (Petani), Solihin Saman (Petani), dan Yuliyana (Ibu Rumah Tangga),” jelas Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya ke InfoPublik, Kamis (25/4/2024).
Sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua lokasi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar jalan Tol Trans Sumatra (JTSS).
“Tim Penyidik pada 25 Maret 2024 lalu telah selesai melaksanakan penggeledahan di dua lokasi yakni kantor pusat Kantor PT Hutama Karya (HK) dan PT HK Realtindo,” ungkap Ali.
Ali menerangkan, selama kegiatan berlangsung, tim penyidik memperoleh dokumen-dokumen terkait pengadaan lahan yang diduga terkait perkara itu. Temuan dokumen tersebut diantaranya berisi item-item pengadaan yang didug dilakukan secara melawan hukum.
“Penyitaan dan analisis segera dilakukan untuk dikonfirmasi lagi pada para saksi yang dipanggil,” terang Ali.