Kemendes PDTT Tingkatkan Kualitas Layanan Publik Ramah Disabilitas

: Workshop Bahasa Isyarat Bagi Pelaksana Pelayanan Publik Kemendes PDTT (Wening/Humas Kemendes PDTT)


Oleh Wahyu Sudoyo, Sabtu, 27 April 2024 | 10:20 WIB - Redaktur: Untung S - 192


Jakarta, InfoPublik – Upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik yang ramah bagi kaum disabilitas terus dilakukan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT), seperti dengan menggelar Workshop Bahasa Isyarat Bagi Pelaksana Pelayanan Publik.

"Sesuai semangat SDGs Desa/bahwa tidak satu pun orang tertinggal. Angka 10 persen dari total 23 juta masyarakat penyandang disabilitas ini harus benar-benar diperhatikan dan mendapatkan pelayanan yang inklusif,” ujar Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDTT, Erlin Chaerlinatun, dalam keterangannya di Jakarta, seperti dilansir pada Jumat (26/4/2024).

Erlin mengatakan, sekitar 23 juta masyarakat Indonesia merupakan penyandang disabilitas dan dari jumlah tersebut, sekitar 2,9 juta yang dalam kategori sedang hingga berat berada pada usia produktif 15-64 tahun. 

Jumlah penyandang disabilitas itu dinilai sebagai bagian dari sendi-sendi pembangunan negara menuju Indonesia Emas 2045.

“Oleh karena itu, hak penyandang disabilitas dalam pelayanan publik harus ditingkatkan,” tuturnya.

Menurut Erlin, pelayanan publik bagi kaum disabilitas merupakan cermin dari komitmen sebuah negara untuk memastikan inklusi dan kesetaraan bagi semua warganya. 

Hal ini melibatkan penyediaan layanan yang dapat diakses dan dapat dimanfaatkan oleh semua individu, tanpa memandang jenis atau tingkat disabilitas yang dimiliki.

"Langkah-langkah konkret seperti membangun aksesibilitas fisik yang memadai, seperti jalur yang ramah kursi roda dan fasilitas toilet yang sesuai menjadi sangat penting," kata dia.

Selain itu, pelayanan publik diharapkan melakukan pendekatan proaktif dalam menyediakan informasi dan layanan dalam berbagai format, termasuk bahasa isyarat dan huruf braille sebagai langkah esensial dalam memastikan akses yang setara bagi semua. 

“Lebih dari sekadar memenuhi kebutuhan dasar, pelayanan publik bagi kaum disabilitas juga memerlukan pendekatan yang sensitif dan inklusif dalam interaksi dengan mereka,” imbuh Erlin.

Oleh karena itu, pelatihan yang berkelanjutan bagi petugas pelayanan publik untuk memahami kebutuhan dan perspektif kaum disabilitas dinilai sangat penting.  

Hal ini tidak hanya melibatkan kemampuan teknis untuk berkomunikasi dan memberikan layanan, tetapi juga membutuhkan empati dan pemahaman yang mendalam terhadap individu dengan disabilitas.

"Dengan demikian, pelayanan publik yang baik bagi kaum disabilitas tidak hanya menjadi kewajiban moral, tetapi juga investasi dalam menciptakan masyarakat yang lebih inklusif, berkeadilan dan berkelanjutan,” tutur Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kemendes PDTT.

 

Berita Terkait Lainnya

  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 20:34 WIB
BUMDes Kelola Rp3,06 Triliun Ekonomi Desa Tiap Tahun
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 15:17 WIB
Rakor Transmigrasi 2024 Diharapkan Hasilkan Terobosan Besar
  • Oleh MC KOTA PADANG
  • Rabu, 8 Mei 2024 | 14:23 WIB
Wali Kota Padang Menyerahkan Tiga Bantuan Sosial
  • Oleh Wahyu Sudoyo
  • Rabu, 1 Mei 2024 | 06:19 WIB
Desa Jadi Ujung Tombak Ketahanan Pangan Nasional